Salah satu pejabat yang dimintai keterangan adalah Arifin makmur kasubag di Kantor Balai Besar wilayah Sungai Ciliwung dan Cisadane (BBWSCC). "Ya saya dimintai keterangan oleh penyidik Polda Banten, terkait jumlah situ, dan tupoksi balai besar, kurang lebih selama satu jam saya dimintai keterangan," terang Arifin Makmur saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2018).
Arifin menjelaskan, selama ini tidak ada satu pun dokumen permohonan izin jual garapan, atau izin lainnya dari Kepala Desa Kelebet. Secara aturan situ tidak boleh ditempati bangunan apapun. "Kami saat dimintai keterangan, apa adanya saja, dan kami menerangkan bahwa dari 2008 ada lima situ yang berubah fungsi menjadi lahan pertanian, salah satunya situ Sitengin dari data dokumen luasnya 26 hektar," tandasnya.
Baca juga: Soal Penjualan Aset Negara, Camat Kemiri Akui Dipanggil Polda Banten
Sebelumnya diberitakan, Kanit II Tipikor Polda Banten Kompol Djafar Hamzah membenarkan adanya laporan pengaduan warga Kemiri soal penjualan lahan situ Sitengin.