Print this page

Soal BUMDes, Warga Bakal Gugat Kades Gelam Jaya ke Pengadilan

Soal BUMDes, Warga Bakal Gugat Kades Gelam Jaya ke Pengadilan

Detakbanten.com TANGERANG -- Keputusan Kades Gelam Jaya M Sanusi AR yang melantik Pengurus BUMDes pada Minggu 21/11/2021 berbuntut panjang, pasalnya warga Desa Gelam Jaya yang merupakan pengurus terpilih Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Gelam Jaya melalui musyawarah desa ( Musdes) yang digelar pada 7 Februari 2021 lalu akan melakukan gugatan ke Pengadilan negeri Tangerang, Hal tersebut dikatakan H. Mukhlisin selaku ketua terpilih BUMDEs Desa Gelam Jaya kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).

" Sebagai ketua terpilih hasil musyawarah desa ( Musdes) yang sah akan melakukan upaya hukum, dengan menggugat Kades Gelam Jaya,"kata H Mukhlisin.

H Mukhlisin mengatakan, Keputusan untuk menggugat Kades Gelam Jaya ke Pengadilan Negeri Tangerang merupakan keputusan hasil musyawarah dengan pengurus lainnya, karen sampai saat ini Kades belum melantik kepengurusan BUMDes hasil musyawarah dengan BPD, tokoh masyarakat, dan seluruh ketua RW, bahkan Kades Gelam Jaya juga dan perwakilan Kecamatan Pasar Kemis serta perwakilan Dinas Pemdes juga hadir dalam pembentukan BUMDes yang dilaksanakan pada 7 Pebruari 2021 lalu.

" Setelah dilakukan musyawarah dengan Forum RW Gelam Jaya, di RT 11, RW 10, Sabtu, 27 November 2021 kemarin, intinya kita berencana akan menggugat Kepala.Desa Gelam Jaya ke Pengadilan Negeri Tangerang, "kata H Mukhlisin.

Muhlisin mengaku, pasca terpilih dirinya telah membentuk kepengurusan BUMDes mulai dari Penasehat, Sekertaris, Bendahara serta Kepala Unit. Ia mengaku sangat kecewa kenapa tidak dikukuhkan, apalagi dirinya bersama pengurus lainnya menunggu sampai 8 bulan sejak ditetapkan sebagai Ketua BUMDes Terpilih

" Jika dalam waktu Minggu ini tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini, maka saya sebagai warga negara akan mengambil langkah hukum dengan menggugat di Pengadilan Negeri Tangerang," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pelantikan Dedi Muhdi ketua BUMDes Desa Gelam Jaya Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, menuai protes dari warga, pasalnya pelantikan yang dilaksanakan pada 21 Nopember 2021 lalu, dinilai cacat hukum, karena tidak dilakukan dengan musyawarah.

Ketua Forum RW Gelam Jaya, Tomi Sugianto, SH MM pelantikan, Ketua BUMDes yang baru dilantik tersebut tidak dilakukan dengan musyawarah, karena sebelumnya tepatnya pada Tanggal 7 pebruari 2021 lalu telah terbentuk Ketua BUMDes H Mukhlisin, pada musyawarah tersebut dihadiri ketua BPD, Kepada Desa, dan seluruh RW 01 - 25 dan tokoh masyarakat Gelam Jaya.

" Bukannya dilantik yang telah dimusyawarahkan yakni H Mukhlisin, malah Kades Gelam Jaya menunjuk langsung yakni Dedi Muhdi,"kata Tomi

Menurut Tomi, bukan soal siapa yang dilantik melainkan persoalan Demokrasi di Desa Gelam Jaya yang ia nilai sudah di ujung kematian, karena sikap arogansi kepala Desa, sebelum musyawarah dilakukan telah disepakati jika ketua RW terpilih menjadi ketua BUMDes, maka ketiga calon yang dipilih secara demokratis akan mengundurkan diri menjadi ketua RW, dan akan fokus membangun dan membesarkan BUMDes.

" Seharusnya Kades Gelam Jaya melantik H Mukhlisin, malah datang kerumah H Mukhlisin dan meminta agar menjadi wakil Ketua BUMDes,"terang