Print this page

Selain Gaji Guru Honor Tak Dibayar, Ijazah Siswa Ikut di Sandera

Selain Gaji Guru Honor Tak Dibayar, Ijazah Siswa Ikut di Sandera

Detakbanten.com, TANGERANG -- Wow miris, selain gaji puluhan tenaga pengajar alias guru honorer 10 bulan tak dibayarkan oleh pihak sekolah kejuruan swasta SMK Nurul Falah yang berlokasi di sekitar Puspemkab Tangerang tepatnya di desa Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten, ijazah sebagian siswa siswi di sekolah tersebut pun ikut di sandera.

Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Ahmad Suhud mengatakan, meskipun penerbitan surat tanda tamat belajar atau yang lebih dikenal dengan sebutan ijazah itu melibatkan sekolah lain, pihak yayasan pendidikan SMK Nurul Falah juga harus bertanggung jawab atas nasib beberapa siswa yang ijazah nya di tahan akibat belum bayar tunggakan administrasi sekolah.

"Meskipun penerbitan Ijazah Siswa itu melibatkan sekolah lain kemudian ditahan, SMK Nurul Falah juga harus ikut bertanggung jawab atas hal itu," ujar Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Ahmad Suhud, Sabtu (24/9/2022).

Dikatakan Suhud, setelah tim investigasi LSM BP2A2N mendapatkan informasi ihwal persoalan itu, ternyata ujar Suhud, ada yang lebih miris lagi, gegara ijazah ditahan siswa tersebut gagal masuk kuliah.

"Anaknya sudah berusaha untuk menebus sendiri namun masih di tahan, pihak sekolah yang direkomendasikan oleh SMK Nurul Falah tidak mau mengeluarkan ijazah kalau hanya 1 orang, maunya ditebus semua siswa yang menunggak, inikan miris," ujar pria asal Taban yang kerap disapa AA Suhud itu.

Sementara informasi lain yang dihimpun oleh LSM BP2A2N, ada siswa yang merasa sudah membayar administrasi sekolah, namun kita hendak mengambil ijazah, tiba tiba dikagetkan dengan tunggakan sebesar 10 juta rupiah, sementara data tunggakan administrasi siswa itu di sekolah tidak ada.

"Tiap bulan orang tuannya yang biasa bayar SPP dan administrasi lainnya, ketika pengambilan ijazah ada hutang 10 juta rupiah, nawar sampai 5 juta pihak sekolah nggak mau, dia kaget padahal tiap bulan selalu bayar, ditanya mana datanya tidak ada, alasannya catatan di kantor nggak ada," imbuhnya.

Sebagai sosial kontrol Ahmad Suhud menegaskan, bahwa penahanan Ijazah itu tidak dibenarkan sekalipun siswa tersebut ada tunggakan serta pihak sekolah dianggap melanggar aturan sebagaimana yang diatur dalam Permendikbud No 43 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan dan ujian nasional pasal 8 ayat 1. (Day/Han).