Print this page

Satpol PP Kabupaten Serang Siapkan Sanksi Tegas Rusak Segel Tempat Hiburan

Satpol PP Kabupaten Serang Siapkan Sanksi Tegas Rusak Segel Tempat Hiburan

Detakbanten.com, SERANG - Tujuh tempat hiburan malam di sepanjang jalan lingkar selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu dan Waringin Kurung kembali beroperasional, serta segel yang ditutup oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang dirusak.

Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, bahwasanya 7 tempat hiburan malam telah beroperasi kembali, sejak Minggu 25 Oktober 2020.

"Razia dan penyegelan di Malam Minggu. Tapi di hari Minggu sudah buka kembali, dengan segel dirusak," ungkap salah satu warga PCI, Soeputra, ditemui di JLS, Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Senin(26/10/2020).

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat menegaskan, bahwasanya akan segera menindaklanjuti, dan diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Siap-siap kami ada sanksi, dan sudah di atur regulasinya," tegas Ajat.

Diketahui, bahwa tujuh THM yang merusak disegel tersebut meliputi, Alexxa, New Roger, Kuda Laut, dan THM yang berada di dalam Danau Mas Resto. Padahal penyegelan telah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2006 tentang penanggulangan penyakit masyarakat. (Aden)