Print this page

Sat Reskrim Polres Serang kota Tangkap Pelaku Pembunuhan Ibu Tiga orang Anak

Sat Reskrim Polres Serang kota Tangkap Pelaku Pembunuhan Ibu Tiga orang Anak

detakbanten.com KOTA SERANG - Tim Sat Reskrim Polres Serang Kota dan Subdit Jatanras Polda Banten berhasil menangkap AN (23) pelaku pembunuhan wanita bernama Tia (42) warga kampung Pasirrandu, Kelurahan Pegadungan, kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang.

Tersangka inisial AN(23) warga kampung Parungkokosan,  Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang ditangkap di rumah kontrakannya di kecamatan Tambora Jakarta Barat pada Selasa (15/1/2019) sekira pukul 02:00 WIB.

Kapolres Serang Kota AKBP Firman Afandi diwakili Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Aditia mengatakan, selama 3 hari pihaknya melakukan penyelidikan mengambil keterangan dan memeriksa beberapa saksi menetapkan 1 orang tersangka inisial AN.

"Atas bantuan tim resmod ditreskrimum Polda Banten, kami tangkap Tersangka AN di kontrakan kecamatan Tambora Jakarta Barat, berusaha melawan petugas, pelaku kita lumpuhkan," kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Aditia, saat gelar ekpose di Mapolres Serang Kota, Selasa (15/1/2019).

Diceritakan Ivan, motif yang dilakukan, pelaku mempunyai hubungan khusus, pelaku sempat melakukan hubungan intim dengan korban, setelah korban bersama tersangka melakukan hubungan, tersangka mengaku kepada tidak mempunyai pekerjaan. Korban menghina tersangka lalu berteriak.

"Namun tersangka tidak terima, merasa sakit hati dengan perkataan korban, pelaku mencekik korban dari belakang hingga korban tidak berdaya. Lalu tersangka mengikat tali leher korban dan kaki kanan korban," jelasnya.

"Setelah korban tidak bernyawa, pelaku meninggalkan korban, dan mengambil barang-barang milik korban berupa perhiasan emas, Hp dan uang," tambahnya.

Atas perbuatannya, Tersangka dikenakan pasal 339 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun  dan maksimal seumur hidup.