Print this page

Sat Pol PP Gerebek Gudang Miras di Kota Serang

Sat Pol PP Gerebek Gudang Miras di Kota Serang

detakbanten.com, KOTA SERANG - Satuan polisi pamong praja (Sat Pol PP) Kota Serang kembali menggerebek sebuah mobil boks yang sedang melakukan pengiriman miras ke Kota Serang didepan salah satu gudang di Cikepuh Rau Kecamatan Serang, Kota Serang pada Selasa (23/7) sekitar pukul 14.00 WIB.

Penggerebekan itu berawal dari pemantauan atas kecurigaan satpol PP terhadap gudang yang diduga digunakan sebagai gudang miras. Sehingga, saat mobil boks dengan nomor polisi B 9279 BRV yang dikemudikan Herman berhenti didepan gudang. Satpol PP segera meminta pengendara membuka isi boks yang berisi ratusan botol miras.

Kasi Pengamanan dan Pengawalan (panwal) sekaligus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satpol PP Kota Serang Luthfi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pematauan sejak beberapa bulan lalu. Miras tersebut, kata dia berasal dari Tangerang yang dibawah ke Cikande dan berakhir digudang Cikepuh.

"Dalam mobil itu terdapat miras berkadar alkohol diatas 0 persen dengan jumlah seluruhnya sebanyak 116 kaleng ditambah 120 botol, barang tersebut dititipkan oleh pihak pertama kepada pihak kedua," kata Lutfhi kepada wartawan di kantor Satpol PP Kota Serang, Selasa (23/7/2019).

Dikatakan Luthfi, saat ini, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap pengemudi mobil dan kernetnya. Sementara, pemilik gudang belum diketahui. Kemudian, kata dia, pemilik akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2010 tentang penyakit masyarakat dengan denda maksimal Rp 50 juta dan pidana maksimal 3 bulan.

"Kalau untuk gudang dibuka sulit di ketok pun gak bisa. Kalau untuk pemiliknya belum konfirmasi ini masih tahap awal penyidikan baru pengemudi," ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Serang Tubagus Yassin mengatakan, berdasarkan pemantauan satpol PP di Kota Serang banyak gudang yang disalah fungsikan menjadi gudang miras. "Kalau seandainya peruntukannya bukan gudang miras itu dinas perizinan kewenangannya untuk mencabut, saat ini sudah ada pemetaan," kata Yassin.

Menurutnya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas perizinan untuk melakukan pengecekan ke lapangan terhadap gudang-gudang yamg diduga disalah gunakan sebagai gudang miras. Bahkan, gudang di Cikepuh yang menjadi lokasi penggerebekan merupakan gudang makanan. "Itu setau saya gudang yang digunakan jual beli semacam ciki, snack," ujarnya.

Selanjutnya, setelah beberapa kali melakukan razia dan penggerebekan, pihaknya akan kembali melakukan pemantauan terhadap aktivitas mencurigakan yang diduga melanggar Perda Pekat Kota Serang. "Pemantauan terus dilakukan, jadi pemantauan minimal 2 hari sekali," ujarnya.