Print this page

Rugikan Konsumen, Satpol PP Segel Perum Bhuvana Village Residen PT SIAP

Rugikan Konsumen, Satpol PP Segel Perum Bhuvana Village Residen PT SIAP

Detakbanten.com, TANGERANG -- Akibat merugikan ratusan konsumen, Perum Bhuvana Village Residen di Desa Cikasungka Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten di segel oleh pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Selain itu merugikan ratusan konsumen, perusahaan pengembang tersebut tidak memiliki perizinan dan melanggar Perda nomor 20 tahun 2004 dan Perda nomor 3 tahun 2018.

Untuk diketahui penyegelan yang di lakukan oleh satpol PP kabupaten Tangerang ini berdasar hasil Hearing dialog (1/09/2022) antara DPRD, Konsumen yang dirugikan dan beberapa OPD terkait dalam masalah perizinan.

Hadir dalam penyegelan Perum Bhuvana Village Residen itu di antaranya Kasi Penyelidikan dan penyidikan bidang Gakda Satpol PP Kabupaten Tangerang Abdul Fatah beserta anggota, PLT Sekcam Solear H. Abdul Gani beserta jajarannya, Trantib Kecamatan Solear, Kepala Desa Cikasungka M Supriyadi dan Konsumen yang di rugikan PT SIAP.

Dalam penjelasannya, Kasi penyelidikan dan penyidikan bidang Gakda Satpol PP Kabupaten Tangerang Abdul Fatah mengatakan penyegelan perum Bhuvana Village Residen ini berdasarkan hasil Hearing dialog kemarin di kantor DPRD bersama konsumen dan OPD terkait.

"Kami mendapatkan surat perintah dari Kasatpol PP dengan nomor 301/1314/SP3/2022, Penyegelan yang kami laksanakan ini sudah kuat dasarnya, PT Sukses Indonesia Anugerah Property (PT SIAP) sebagai developer tidak memiliki perizinan, di anggap melanggar Perda nomor 20 tahun 2004 dan Perda nomor 3 tahun 2018," ungkap Abdul Fatah, Jumat (2/9/2022).

Sementara itu, Plt Sekcam Solear, Abdul Gani mengatakan setelah penyegelan yang dilakukan oleh satpol PP kabupaten Tangerang ini, kami akan memantau terus perkembangannya.

"Ya kami akan terus pantau perkembangannya," ucap Abdul Gani.

Ditempat yang sama Kepala Desa Cikasungka, Muhamad Supriyadi mengaku belum pernah mengeluarkan izin terkait perumahan tersebut.

kami pemdes Cikasungka sampai dengan hari ini belum pernah menerima permohonan perizinan dari PT SIAP.

"Yang kami ketahui ada kegiatan di lokasi tersebut, namun sampai hari ini belum mengeluarkan izin lingkungan tidak, jadi masalah perizinannya kami tidak mengetahui," ujar pria yang kerap disapa lurah Upi.

Sementara Lisa salah satu konsumen yang di rugikan PT SIAP, mengatakan dirinya sangat di rugikan oleh developer karena sampai saat ini kami tidak menerima apapun.

"Terkait hal tersebut kami sudah laporkan kepada Polda Metro Jaya melalui kuasa hukum, tapi sudah 3 tahun yang lalu pelaporannya, sampai sekarang tidak jelas hanya di panggil dan dipanggil saja," kata Lisa.

Lisa menambahkan Kami meminta pihak developer untuk mengembalikan uang kami, saya sendiri di rugikan sebesar Rp 91 juta, untuk pembayaran lunas satu kavling seluas 60 M2. (Day/Han).