Print this page

RSUD Pakuhaji dan Kejari Kabupaten Tangerang Tandatangani MOU

RSUD Pakuhaji dan Kejari Kabupaten Tangerang Tandatangani MOU

Detakbanten.com TANGERANG -- Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Pakuhaji dan Kejari Kabupaten Tangerang menandatangani kesepakatan kerjasama atau Memorandum Of Understanding. Umumnya (MOU) tentang penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara di ruang Datun Kejari Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Jumat (01/09/2021). 

Dalam acara tersebut, hadir Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih, Dirut RSUD Pakuhaji Corah Usman, Kasi Datun Angga Dhielayaksa, Kasi intel Nana Lukmana, Kasubag Bin Yayat Hidayat, dan Tim Jaksa Pengacara Negara.

Dalam sambutannya Dirut RSUD Pakuhaji Corah Usman mengatakan, RSUD Pakuhaji merupakan salah satu rumah sakit daerah yang baru berusia tiga tahun, meskipun usianya masih muda namun tentunya masyarakat tetap menuntut pelayanan yang berkualitas, cepat dan tepat, dengan meningkatnya jumlah pasien dan keterbatasan rumah sakit pemerintah, keluhan masyarakat akan pelayanan selalu ada.

" Kami berharap agar kerjasama antara RSUD Pakuhaji dengan Kejari Kabupaten Tangerang bisa bermanfaat, tentunya kami berharap agar kejari bisa memberikan pandangan dan arahan hukum agar kami tidak melanggar aturan," kata dr Corah.

Sementara Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elisa Siregar berkomitmen untuk melayani 24 jam jika dibutuhkan oleh RSUD Pakuhaji, Kejari Kabupaten Tangerang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan pembinaan dan menyelamatkan aset negara, dalam hal bantuan hukum sambung Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, tentunya tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili pihak pertama berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai sebagai Penggugat maupun Tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.

"Kami akan menjaga amanah ini dan akan menjalankan sesuai aturan dan kerjasama ini harus tetap terjaga, dan kami siap memberikan bantuan hukum," terang Nova.

Dalam memberikan pertimbangan Hukum sambung Nova, tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan Pendapat Hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara atas dasar permintaan dari pihak pertama.

"Kami juga siap menjadi fasilitator, karena tugas jaksa pengacara negara selain memberikan pertimbangan hukum, tentunya menjadi mediator dalam hal terjadi perselisihan antara para pihak," tandasnya.