Hal itu pun disampaikan oleh Anggota DPRD Banten, dari Fraksi Gerindra, Agus Sutisna kepada awak media, seusai acara diskusi publik, di UIN SMH Banten, Jalan Raya Ciceri, Kota Serang, Kamis(3/10/2019).
Agus Sutisna mengatakan, bahwa revisi UU KPK maupun RKUHP terdapat beberapa pasal yang tidak memiliki kajian hukum secara jelas. Apalagi, kata dia, masyarakat maupun akademisi dan para ahli tak dilibatkan dalam pembentukan revisi UU KPK maupun RKUHP.
"Makanya publik menolak dengan tegas, karena tidak mau menerima masukan dari kami (Publik, Red)," paparnya.
Dikatakan Agus, respon penolakan revisi UU KPK maupun RKUHP sangatlah kuat, dan mahasiswa tidak menerimannya.
"Bagaimana tidak menolak, kalangan akademisi tak terlibat dalam pembuatannya. Upamanya saja, perkuatan KPK sebagai lembaga hukum tak boleh ada interpensi siapapun. Termasuk dewan pengawas. Makanya Harus ada unsur masyarakat maupun DPR yang menjadi dewan pengawas. Saya secara pribadi menyetujuinya, bahwa dewan pengawas harus netral dan bukan ditunjuk oleh Presiden," pungkasnya.