Print this page

Restoran Mie Gacoan Dua Kali Disegel, Pol PP Tangsel Siap-siap Jatuhkan Sanksi

Petugas Pol PP Tangsel saat segel Mie Gacoan di Jalan Puspiptek, Buaran Serpong. Petugas Pol PP Tangsel saat segel Mie Gacoan di Jalan Puspiptek, Buaran Serpong.

detakbanten.com, TANGSEL-Sebuah bangunan di Jalan Raya Puspiptek, Kelurahan Buaran, Serpong, disegel Pol PP Kota Tangsel. Diduga, bangunan yang sedianya akan dijadikan restoran Mie Gacoan itu, diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).

Kepala Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan, penyegelan terhadap bangunan restoran Mie Gacoan tersebut diduga melanggar Perda Bangunan dan Gedung nomor 6 tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.

"Sebelum dilakukan penyegelan kami telah meminta keterangan kepada penanggung jawab bangunan tersebut. Menurut keterangan yang diberikan oleh bagian legal restoran," kata Oki dalam rilis yang diterima wartawan, Jumat (6/1/2023).

Oki menjelaskan, dari keterangan yang disampaikan legal restoran bahwa bangunan tersebut akan digunakan untuk restoran Mie Gacoan, diakui bahwa PBG belum dimiliki dan dalam proses pengajuan ijin.

"Dan sampai saat ini berdasarkan lidik kami, bahwa bangunan tersebut belum memiliki PBG. Langkah selanjutnya setelah penyegelan yang kami lakukan, kami akan memanggil saksi-saksi terkait bangunan tersebut," ungkapnya.

Kepala seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangsel, Muksin Alfahri menjelaskan, penyegelan terhadap restoran Mie Gacoan di Jalan Puspiptek Serpong itu, merupakan yang kedua kalinya. Dimana pada 21 Desember 2022 lalu, restoran tersebut sempat dilakukan penyegelan.

"Waktu itu kita sudah segel, ngak boleh ada pembangunan sampai PBGnya ada," ungkap Muksin.

Akan tetapi, segel yang sudah dipasang petugas Pol PP Tangsel pada bangunan restoran tersebut lepas. Pihak Pol PP pun langsung melakukan pengecekan terhadap segel yang lepas di restoran Mie Gacoan tersebut.

"Kami sedang berupaya melakukan pemanggilan kepada pemilik, nanti kita periksa. Dari pemeriksaan itu kami akan tau, apakah segel itu hilang, apakah ada yang ngelepas atau di rusak?. Nanti akan ada langkah-langkah lebih lanjut," bebernya.

Menurut Muksin, jika pemilik restoran terbukti bandel lantaran melanggar aturan, tentunya akan ada Tindak Pidana Ringan (Tipiring) diterapkan pada pemilik. Tipiring tersebut berupa denda hingga kurungan penjara selama tiga bulan.

"Kalau didalam peraturan daerah (Perda) nya itu tiga bulan kurungan atau denda maksimal Rp 50 juta," pungkasnya.