Print this page

Ratusan Spanduk Liar di Kawasan Puspemkab Tangerang Dicopot Pol PP

Satpol pp mencopot ratusan spanduk liar Satpol pp mencopot ratusan spanduk liar

Detakbanten.com, TANGERANG -- Ratusan spanduk liar yang ada di kawasan pusat pemerintah kabupaten Tangerang Banten di copot oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang.

Pencopotan ratusan spanduk dan baliho liar sebagai alat komunikasi luar ruang itu dipasang pemiliknya di sekitar Jalan Raya Baru Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

Kepala Satpol PP Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi menerangkan, penertiban guna menjaga kenyamanan dan keindahan di sekitar ruang terbuka hijau. Banyak di antara spanduk-spanduk sengaja dipasang di pohon.

“Dari 197 spanduk liar ini terdiri dari beberapa iklan dan spanduk partai yang terpasang yang bukan pada tempatnya,” ungkapnya dikutip Minggu (29/1/2023).

Sebelum melakukan pencopotan, kata Fachrul Razi, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan. Mayoritas alat komunikasi luar ruang tersebut sudah lama dipasang alias kedaluarsa.

“Penertiban ini akan terus dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan masyarakat,” kata Fachrul.

Satpol PP Kabupaten Tangerang mengimbau kepada masyarakat yang memasang banner, spanduk maupun baliho jika masa izinnya telah habis agar dicabut atau diturunkan sendiri.

“Agar wajah Kabupaten Tangerang tetap bersih aman dan nyaman,” tandasnya. (Day/Han).