Print this page

Ratusan Karyawan Industri Dan Perhotelan Dirumahkan

Ratusan Karyawan Industri Dan Perhotelan Dirumahkan

Detakbanten.com, SERANG - Dampak Wabah Covid 19, sebanyak ratusan karyawan dirumahkan. Mereka yang dirumahkan bekerja di wilayah industri Serang timur dan perhotelan di wilayah Anyer, Kabupaten Serang.

"Wabah Covid 19, punya pengaruh banget, karena banyak perusahaan yang lapor ke kita yang terkena PHK, terutama dari jasa perhotelan di Anyer dan industri di Serang Timur," ujar Kabid Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Serang, Iwan Setiawan, saat ditemui dikantornya, Jumat (17/4/2020).

Iwan mengatakan, bahwa sebagian besar industri di wilayah Serang Timur belum memberikan laporan terdampak serangan Pandemi Covid-19 pada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang.

"Untuk di Serang Timur banyak perusahaan yang belum lapor," ungkapnya.

Sedangkan untuk industri besar, Iwan menyebutkan bahwa mereka sudah memperketat dan membuat protokol kesehatan perusahaan, seperti diperketat yang keluar masuk perusahaan, memakai masker, hand sanitizer, cuci tangan.

Selain itu, lanjutnya, ia menyampaikan bahwa gelombang PHK di Kabupaten Serang masih relatif sedikit, akan tetapi banyak pegawai yang dirumahkan.

"Untuk gelombang PHK ada cuma sedikit, yang banyak itu yang dirumahkan sekitar 415 orang di Anyer dan Cinangka, kalo total semuanya sementara ini 550 untuk kabupaten serang," ujarnya.

Dikatakan Iwan, bahwa Disnakertrans Kabupaten Serang berencana untuk memberikan bantuan berupa sembako kepada pegawai yang mengalami PHK dan dirumahkan.

"Barusan ini ada Ban Gub dari Bappeda, kita akan memberikan langkah-langkah pendataan bagi yang diPHK maupun yang di rumahkan. Rencananya kita ingin memberi sembako, ini baru rencana, waktunya kapan juga saya belum tau," tegasnya.

Ia juga menyarankan kapada pegawai yang mengalami PHK maupun yang dirumahkan untuk mengikuti program kartu prakerja dari kementrian. "Cuma permasalahannya kartu prakerja ini langsung ke kementrian, jadi harus mengikuti langkah-langkah sesuai dari kementrian," tandasnya.