Print this page

Raperda Pembentukan BUMD Khusus Air Minum, Pemkot Tangsel Diminta Serius Lakukan Kajian

Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel Ledy MP Butar Butar dalam rapat pembahasan Raperda BUMD Khusus Air Minum. Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel Ledy MP Butar Butar dalam rapat pembahasan Raperda BUMD Khusus Air Minum.

detakbanten.com, TANGSEL -- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangsel baru saja menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tangsel. Rapat tersebut terkait pembahasan persiapan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas lebih lanjut.

Salah satu Raperda yang mulai masuk pembahasan Bapemperda tersebut yakni Raperda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Khusus Air Minum atau pembentukan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) untuk Kota Tangsel.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel Ledy MP Butar Butar mengatakan, soal Raperda PDAM Khusus Air Minum itu, lantaran adanya surat yang masuk dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri.

"Dalam surat itu menyebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemeirntah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD, telah dilakukan penilaian terhadap usulan Raperda BUMD Khusus Air Minum, dan hasilnya dari Kemendagri itu, memberikan beberapa catatan yang harus diperbaiki dalam Raperda sebelum dibahas lebih lanjut,” kata Ledy di DPRD Kota Tangsel, Senin (27/6/2022).

Dia juga menjelaskan, dengan masuknya surat dari Kemendagri itu, bukan berarti pembahasan Raperda BUMD Khusus Air Minum mengalami penundaan, akan tetapi, Bapemperda masih menunggu hasil perbaikan sesuai catatan dari Kemendagri.

“Artinya bukan ditunda ya pembahasannya, tetapi pembahasan itu tetap berjalan. Selama kami menunggu hasil perbaikan yang diberikan catatan tadi oleh Kemendagri,” tambah Ley.

Ledy menjelaskan, ada beberapa poin penting yang menjadi catatan untuk perbaikan terhadap Raperda tersebut untuk bisa dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kota Tangsel.
Diantaranya penyesuaian rencana tarif air minum yang harus sesuai dengan aturan yang ada, penyesuaian sumber permodalan badan usaha, dan penyesuaian Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangsel.

“Penyesuaian RPJMD ini, harus mempertegas kembali arah kebijakan dan isu strategis dari tujuan dibentuknya Raperda BUMD Khusus Air Minum ini,” ungkapnya.

Ledy bilang, selama kajian dari catatan Kemendagri itu belum dilakukan, maka Bapemperda belum bisa menentukan kapan Raperda BUMD Khusus Air Minum itu akan mulai di paripurnakan.

“Pemkot Tangsel, harus bisa melengkapi semua yang menjadi catatan dari Kemendagri itu. Harus melakukan kajian-kajian yang komprehensif dan relevan. Setelah itu, baru kita lanjutkan pembahasannya. Bukan berarti ini ditunda,” pungkasnya. (Dra).