Print this page

Rahayu Saraswati dan Ruhamben Dilaporkan ke Bawaslu Tangsel Soal Dugaan Pembohongan Publik

Rahayu Saraswati dan Ruhamben Dilaporkan ke Bawaslu Tangsel Soal Dugaan Pembohongan Publik

detakbanten.com, TANGSEL - Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI), secara resmi melaporkan dua Calon Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Rahayu Saraswati dan Ruhamaben, ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangsel.

Dua kandidat itu dilaporkan JPMI atas dugaan melakukan tindakan pembohongan publik, terkait jenjang pendidikan, Selasa (27/10/2020).

Menurut Presidium JPMI, Andi Maulana, Rahayu Saraswati dan Ruhamaben diketahui sebelumnya, mengaku pernah belajar di luar negeri sampai jenjang perguruan tinggi.

Namun, berdasarkan data dalam berkas persyaratan calon, seperti tercantum dalam kolom riwayat hidup yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel, Rahayu Saraswati dan Ruhamaben tercatat hanya tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Lantaran itu, kata Andi Maulana, kedua calon Wakil Walikota Tangsel tersebut, berdasarkan fakta yang ada diduga terindikasi telah melakukan pembohongan publik. Oleh karenanya JPMI melaporkan keduanya ke Bawaslu.

"Kami hari ini datang ke Bawaslu melaporkan calon Wakil Walikota Tangsel, Rahayu Saraswati dan Ruhamaben. Kami disini melihat, kedua calon ini diduga terindikasi telah melakukan tindakan kebohongan publik, Tentu tindakan ini masuk dalam kategori pidana" terang Andi Maulana kepada detakbanten.com.

Informasinya, pelaporan JPMI tersebut, kata Andi, diterima anggota Bawaslu Tangsel Riyadi Assomady, bernomor 031/PL/PW/Kota/11.03/X/2020. Adapun bukti pelaporan tersebut berupa, 1 buah print riwayat hidup atas nama Rahayu Saraswati dan Ruhamaben.

Sementara ketika dikonfirmasi detakbanten, Komisioner Bawaslu Tangsel Ahmad Jajuli justru belum mengetahui terkait pelaporan yang dilakukan JPMI ke Bawaslu Tangsel.

Meski begitu, Jajuli menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan berkas pelaporan yang masuk terhitung hari ini.

"Saya belum mendapatkan laporan masuk soal pelaporan tersebut, tapi nanti saya akan cek dulu ya,"jelas Ahmad Jajuli saat dikonfirmasi detakbanten.com melalui selulernya.

Dengan demikian, Jajuli menegaskan, berkas laporan masuk ke Bawaslu Tangsel nantinya akan dilakukan pemeriksaan paling lama dua hari kerja.

Sementara saat dikonfirmasi detakbanten.com, Ruhamaben menyampaikan bukti foto ijasah Technische Universiteit Delft Belanda.

"Harusnya ceknya ke TU Delft Belanda kali ya,"terang Ruhamaben kepada detakbanten.com

Terpisah, saat dikonfirmasi terkait pelaporan tersebut, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo belum dapat memberikan keterangan. Meski wartawan ini telah konfirmasi Saraswati melalui selulernya.

Dengan demikian, hingga berita ini dipublikasi, detakbanten.com masih berusaha mendapatkan tanggapan dari Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.