Print this page

PT. Mizeca Pembangunan Klaim Kantongi Perizinan

Pimpinan Proyek (Pimpro) PT. Miezika Pembangunan Sudira. Pimpinan Proyek (Pimpro) PT. Miezika Pembangunan Sudira. Rhony

detakbanten.com SERANG - PT. Mizeca Pembangunan membantah dugaan tidak adanya izin pada proyek di Kampung cemplang, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Seperti perihal laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banten Corruption Watch (BCW), pertanggal 26 Juli 2017. Pimpinan Proyek (Pimpro) PT. Mizeca Pembangunan Sudira mengatakan, dugaan tidak adanya izin pada pembangunan di kampung cemplang, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, tidak benar adanya.
"Masalah izin proyek disini sudah diurus sebelum kami melakukan penggarapan, dan kamipun tidak akan berani beroperasi jika izin tersebut belum ada," ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis, (12/10/2017).

Sudira juga menjelaskan, jika dirinya bukan satu dua kali menangani proyek yang sama. Jadi pihaknya sudah tahu prosedur apa yang harus ditempuh sebelum proyek ini berjalan. "Karena kami tidak mungkin datang kesini jika kami belum melakukan izin kepada Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) dan Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) setempat," tegasnya.