Print this page

PSBB Diperpanjang, Kerumunan Diresepsi Pernikahan Dibiarkan

PSBB Diperpanjang, Kerumunan Diresepsi Pernikahan Dibiarkan

detakbanten.com TANGERANG - Meski Gubernur Banten Wahidin Halim sudah 7 kali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau biasa disebut pembatasan sosial berskala besar (PSBB), namun kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan ditempat resepsi pernikahan tetap tidak ditindak alias terkesan dibiarkan, padahal ditempat tersebut terjadi kerumunan dengan jumlah orang melebihi dari yang ditentukan.

Berdasarkan dilapangan, hampir setiap akhir pekan antara hari Sabtu dan hari Minggu, disetiap Kecamatan di Kabupaten Tangerang, bahkan di Kabupaten Serang pun marak yang menggelar resepsi hajatan pernikahan, jelas hal tersebut menjadi pertanyaan masyarakat, karena tidak ada pembubaran dari petugas PPKM ditingkat desa padahal PPKM tersebut dibentuk dan dibuat posko masing - masing desa bahkan anggaran pembuatan posko juga dimasukan ke anggaran dana desa dengan nilai bervariasi dengan rumus anggaran Covid 8 persen dari dana desa, sedangkan setiap desanya dana desa rata- rata 1.5 Miliar, berarti rata - rata desa mencairkan anggaran covid 120juta.

Tim Detak Banten mengkorek anggaran pembuatan posko PPKM yang diambil dari dana desa diantaranya untuk anggaran Insentive petugas PPKM, pendirian posko PPKM, belanja obat-obatan, belanja sembako, belanja APD, sewa rumah karantina, sewa mobil ke rumah sakit, dan pembelian makanan jika ada yang di isolasi mandiri, dan umbul-umbul alat peraga serta sewa mobil war - war sebagai sosialisasi bahaya Covid dan melarang orang berkerumun.

" Pemerintah serius memberikan anggaran perdesa untuk desa siaga kesehatan selama Covid 19 selama 12 bulan di tahun 2021 ini perdesanya cukup pantastis, namun pelaksanaannya kurang maksimal karena kerumunan dibiarkan"ujar Ketua LSM Kompak H Retno.

Dia menambahkan, saat ini perlu adanya gerakan yang masif untuk menurunkan dan mencegah penularan dengan membubarkan kerumunan, baik ditempat resepsi pernikahan maupun ditempat lain yang memicu kerumunan, Pemkab Tangerang saat ini sudah maksimal melakukan gerakan dengan mengurangi jumlah undangan yang datang, namun jika ditataran pemerintah desa tidak tegas, apakah PPKM bisa maksimal, tentunya tidak akan maksimal.

" Kami akan segera melakukan investigasi ke desa, apakah anggaran Covid digunakan atau tidak, karena saat ini pemerintah benar - benar sudah maksimal dengan menggelontorkan anggaran yang begitu besar kepada pemerintah desa"terangnya.

Sementara juru bicara gugus tugas Kabupaten Tangerang dr Hendra membenarkan jika saat ini banyak terjadi kerumunanan ditempat resepsi pernikahan, padahal secara aturan untuk resepsi pernikahan hanya dibatasi maksimal 30 orang.

" Seharusnya petugas dari gugus tugas dari tingkat desa dan Kecamatan membubarkannya, karena sudah melanggar ketentuan, dan ini akan berbahaya jika dibiarkan, karena akan terjadi penularan Covid 19" terang dr Hendra.