Print this page

Presiden Jokowi Resmikan Bank Mikro di Banten

Presiden Jokowi Resmikan Bank Mikro di Banten

detakbanten.com SERANG-Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan program bank wakaf mikro di Pesantren An-Nawawi Tanara Serang, Banten, Rabu 14/3/2018.

Presiden Jokowi tiba di sekitar pesantren sekitar pukul 10.00 WIB. Dia langsung disambut oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ketua MUI Ma'ruf Amin.

Peresmian Bank Wakaf Mikro di Tanara adalah yang kedua kali nya, yang pertama di Cirebon, ungkap Jokowi saat berbincang dengan ibu ibu di depan halaman pondok pesantren An-nawawi.

Di dalam berbincangnya jokowi menanyakan kepada ibu ibu, sudah terdapat beberapa yang telah mendapatkan bantuan dari bank wakaf mikro.

Beberapa ibu-ibu menjawab bahwa mereka telah mendapatkan bantuan sebanyak Rp 1 juta. Uang ini yang digunakan untuk menjadi modal jualan nasi, sembako, gorengan, hingga bakso ikan.

"Saya jual nasi uduk pak sama gorengan," ujar salah satu nasabah.

Nasabah yang lain menyebut bahwa usaha yang dijalankan untuk membantu pendapatan sang suami demi menambah keuangan keluarga.

"Bantu-bantu suami juga ini pak," kata nasabah lainnya.

Dalam perbincangan ini Jokowi berharap para nasabah bisa memanfaatkan program ini. Jangan lagi masyarakat meminjam ke renternir karena bunganya di mereka sangat tinggi. Sedangkan bank wakaf mikro tidak mewajibkan bunga atas pinjaman yang dilakukan nasabah.

Yang penting ibu ibu jangan sekali kali minjam uang dari rentenir, kerna bunga nya tinggi, pinjaman dari Bank Wakaf Mikro harus dimanfaatkan untuk usaha, ujar Jokowi dalam berbincangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan izin 20 lembaga Bank Wakaf Mikro di lingkungan pondok pesantren. Hingga awal Maret 2018, dari 20 Bank Wakaf Mikro yang merupakan proyek percontohan telah disalurkan pembiayaan kepada 2.784 nasabah dengan total nilai pembiayaan sebesar Rp 2,45 miliar.

Pembiayaan diberikan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp 3 juta dan margin bagi hasil setara tiga persen. Selain itu, disediakan pelatihan dan pendampingan serta pola pembiayaan yang dibuat per kelompok atau tanggung renteng.