Print this page

Polwan Polda Banten Bekuk Pelaku Pencurian di Indomaret

Polwan Polda Banten Bekuk Pelaku Pencurian di Indomaret

Detakbanten.com KOTA SERANG - Personel Polda Banten yang terdiri 2 orang anggota polwan (Polwan) dan Satu anggota polisi laki -laki ( Polki) menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Indomaret Kota Serang Banten , Jumat (17/09/2021). Pelaku tersebut berinisial ARN (25) warga Kota Serang bekerja sebagai Wiraswasta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pencurian tersebut terjadi di Indomaret depan Kampus Universitas Bina Bangsa, Kota Serang, pelaku yang berpura - pura sebagai pembeli kemudian masuk ke dalam Indomaret dan menggendol hasil curiannya, karena curiga dengan gerak gerik pelaku, kemudian karyawan Indomaret melakukan pengejaran, namun sayang karyawan tersebut tidak berhadil mengejar pelaku, dan dirinya menginformasikan melalui HT informasi tentang adanya pencurian ,atas informasi tersebut personel Polda Banten yang terdiri dari dua personil wanita ( Polwan ) dan satu Polisi laki-laki (Polki) yang sedang piket langsung melakukan pengejaran kepada pelaku, dan berhasil menemukan mobil dan membekuk pelaku.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan pelaku sudah melakukan perbuatannya sebanyak 12 kali, ditangkap oleh Dua orang Polwan dan Satu Polisi Laki -laki. Pelaku tersebut melarikan diri dengan membawa mobil Daihatsu Ayla Warna Merah Nopol A 1511 AU

"Hari ini cukup menggembirakan yang mana kita jajaran Polres Serang Kota Polda Banten berhasil menangkap pelaku dengan modus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Indomaret depan Kampus Universitas Bina Bangsa, Kota Serang," ucap Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea Jumat, (17/09/2021).

"Adapun kejadiannya sekitar pukul 12.00 Wib tadi saat masyarakat sedang Sholat Jumat. Dan berdasarkan keterangan pelaku, pelaku melakukan perbuatannya sudah 12 kali. Itu artinya ini adalah perbuatan yang sudah direncanakan," lanjutnya.

AKBP Hutapea menambahkan penangkapan tersebut dilakukan oleh personel Polwan Polda Banten yang sedang patroli. Penangkapan ini dilakukan oleh personel Polda Banten, yaitu Bripka Benny, Brigadir Ira Rachmi dan Aiptu Dian. Ketiga personel ini terdiri dari 1 orang Polisi laki-laki dan 2 Polwan, mereka tugas di Polda Banten," tambah AKBP Hutapea.

"Adapun lokasi penangkapannya berada di depan kantor KPPN Serang Kota Jl. KH. Abdul Fatah Hasan No. 33, Sumurpecung, Kec. Serang, Kota Serang, Banten."tandasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengapresiasi Polwan Polda Banten yang berhasil membekuk pelaku, pelaku akan dikenakan pasal berlapis. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang Curas, pasal 362 KUHP dan penggunaan senpi ilegal dengan pasal 2 UU Darurat No 12 Thn 1951. Dengan ancaman pidana minimal 12 tahun penjara.

" Kami menghimbau kepada pegawai indomaret untuk lebih waspada lagi, dan jika menemukan ada pelaku yang berpura - pura sebagai pembeli, secepatnya menghubungi petugas,"tandasnya.