Print this page

Polresta Tangerang Bekuk Pelaku Pemerasan Bermodus Sebarkan Poto Bugil di Medsos

Polresta Tangerang Bekuk Pelaku Pemerasan Bermodus Sebarkan Poto Bugil di Medsos

Detakbanten.com, TANGERANG -- Seorang pemuda asal Riau berinisial B (22) dibekuk Polresta Tangerang lantaran melakukan tindak pidana pemerasan dengan modus pelaku mengajak korbannya wanita setengah tua (STW) untuk video telepon seks lewat aplikasi Michat, pelaku bermodus sebarkan poto bugil tersebut tidak bisa beekutik saat digelandang ke Mapolresta Tangerang.

"Penangkapan pria asal Riau itu berdasarkan pelaporan korban asal Tigaraksa dengan barang bukti yang cukup, kita berhasil menangkap pelaku di wilayah Bagan Siapi-api perbatasan dengan Malaysia,” ungkap Kapolresta Tangerang, Kombes Romdhon Natakusumah, Kamis, (8/12/2022).

Sementara korbannya berinisial Y, 40 tahun, warga Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Banten.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini menjelaskan saat itu korban berinis Y yang pakai aplikasi Michat untuk berkenalan dengan seorang wanita.

Kemudian Y (40) melihat seorang seksi dan kenalan dengan yang pelaku. Dari percakapan disitulah mengajak untuk melakukan adegan pornografi melalui aplikasi tersebut.

“Korban karena iseng mengiyakan, dan pelaku dengan menggunakan sarana komputer, jadi yang di buka di sana bukan kondisi real pelaku tapi video rekaman video porno yang ada di komputer,” kata Zamrul.

Setelah melakukan adegan tersebut melalui aplikasi tersebut, lalu di tangkapan layar atau screenshot oleh si pelaku itu.

Dari tangkapan layar tersebut tampak lah muka dari korban kemudian gambar itulah yang dijadikan pelaku untuk pengancaman dan pemerasan kepada korban.

"Pelaku itu mengancam akan menyebar luaskan kepada keluarga korban, dan relasi korban karena korban sudah di cek profilnya melalui Aplikasi Facebook," ujarnya.

Oleh karena itu lanjut Kasat, korban mengirim uang, namun tidak hanya sekali tapi berkali kali, diawal mengirim untuk beli tas senilai 3 juta kemudian mengirim lagi dengan total total 17 juta rupiah.

Total kerugian yang bisa dihimpun hampir setengah Miliar dari korban-korbannya di seluruh Indonesia. Dia melakukan ha itu sejak 2018 sampai 2023.

Adapun barang bukti yang di amankan 1 foto buku BCA, 1 bandel buku rekening koran, 1 buah foto SS Michat atas nama Riana, 1 Foto SS FB akun Bibi Sinta, 1 Hp, Personal Computer (PC), screen shoot (SS) dan 10 Lembar bukti transfer.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Junto 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat 4 Junto Pasal 27 ayat 4 UU RI no 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun atau pidana paling banyak satu miliar. (Day/Han).