Para tersangka membawa lari 1000 unit lebih TV LED yang akan dikirim ke wilayah Sumatera, polisi berhasil menyita 60 unit TV merk Sharp Aquos, dua unit Avanza hitam AG 1558 YH dan AG 1415 SF. para pelaku diancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara 7.
Dalam kesempatan itu Kopolresta Kota Tangerang AKBP Sabilul Alif mengimbau kepada jasa ekspedisi agar lebih waspada saat mengantar barang. Pastikan sopir ditemani kernet (tidak sendirian). Beristirahat di tempat yang aman dan tidak mudah percaya atau menepi bila ada orang yang meminta berhenti.
"Kasusnya saat ini masih terus kami kembangkan guna mengungkap secara keseluruhan serta membekuk tersangka yang masih dalam pengejaran." Ungkap alif.