Print this page

Polisi Ungkap Ibu Penganiaya Anak Kandung di Tangsel

Polisi Ungkap Ibu Penganiaya Anak Kandung di Tangsel

detakbanten.com, TANGSEL - Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) ungkap kasus ibu penganiaya anak kandung. Polisi mengamankan ibu muda berinisial LQ (22), Senin (23/11/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Cempaka Raya, Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Rupanya penganiayaan itu terjadi pada Juni 2020 lalu.

Usut punya usut, kasus tersebut terungkap berawal dari sang ibu yang merupakan pelaku penganiaya merekam video saat mencelupkan kepala anaknya didalam ember yang berisi air.

Video itu direkam dan dikirim kepada suaminya, namun rupanya video tersebut disebar suaminya hingga video penganiayaan itu viral dan ditangani polisi.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan menyampaikan, motif tersangka adalah bentuk kekesalan terhadap suaminya. Kata Iman, hal itu dilampiaskan kepada anak tersangka.

"Pada saat tersangka melakukan, tersangka memvideokan dan kemudian sesaat setelah itu mengirim kepada suaminya. Dari penyelidikan dikektahui LQ adalah istri kedua daripada suaminya, atau melakukan pernikahan tidak sesuai dengan undang-undang pernikahan, atau kita kenal dengan nikah siri,"terang AKBP Iman Setiawan.

Informasi yang berhasil diperoleh detakbangen.com menyampaikan, saat ini tersangka sedang disidik oleh Satreskrim Polres Tangsel untuk dilakukan penahanan.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka LQ dapat dikenakan pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.