Print this page

Polisi Tangkap Pelaku Langgar Norma Kesopanan di Muka Umum

Foto Ilustrasi. (net) Foto Ilustrasi. (net)

Detakbanten.com, Serang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota Polda Banten menangkap seorang pria berinisial HF (47). Pria ini ditangkap lantaran melakukan tindak pidana melanggar norma kesopanan dimuka umum. Sabtu (24/4/2021).

Pelaku HF (47), warga kecamatan Kibin Kabupaten berhasil diamankan Dirumahnya.

Berawal, pada Rabu, 21 April 2021 sekitar pukul 17.00 Wib Di Simpang empat Sumur Pecung Kelurahan Sumur Pecung Kecamatan Serang Kota Serang dengan cara pelaku menghampiri korban.

"Pada saat Trafic Ligth sudah hijau kemudian pelaku memegang bokong korban berinisial S (19), kemudian, pelaku melarikan diri," ungkap Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Muhamad Nandar, saat dikonfirmasi Awak media,Senin (26/4/2021)

Selain pelaku, Petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna Merah No. Pol A-6404-VS, Kaos warna Biru (seperti di video viral-red) dan Helm warna Hitam.

"Pelaku berikut barang bukti kami amankan di Satreskrim Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut,"ujar AKP Nandar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 281 KUHPidana Juncto 289 KUHPidana. "Dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan," pungkasnya. (Aden)