Direskrimum Polda Banten Kombespol Nasri mengatakan, Bawaslu atau Panwaslu sampai saat ini masih menimbang kategori pelanggaran dan pasal yang digunakan. Adapun beberapa kategori pelanggaran di sentra Gakumdu yaitu pelanggaran kode etik, administratif, dan sebagainya.
"Peserta kampanye pemilu diharapkan tidak melanggar. Pihak kepolisian akan terus memberikan tindakan bagi siapapun yang melanggar,'' tegasnya, Jumat (28/3).
Nasri menilai, banyak kasus kadaluarsa tanpa penyelesaian. Karena proses laporan dari Bawaslu dan Panwaslu terlalu lama.
Ia meminta masyarakat agar bisa bekerja sama untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran pemilu. Pelaporan tersebut disampaikan sebelum tujuh hari dari temuan kasus tersebut terjadi. Jika lewat dari tujuh hari, laporan itu akan dianggap basi.
Untuk menyiasati penyidikan singkat ini, menurutnya, tergantung kualitas Panwas. Di samping itu, penyidik Polri harus saling mendukung. Sehingga Polri sendiri akan bertindak setelah masuk tindak pidana.(didi)