Print this page

Pol PP Tangsel Segel Mie Gacoan di Serpong, Dewan : Kita Ngak Butuh Pemodal yang Semena-Mena

Anggota Komisi l DPRD Tangsel, Rizki Jonis. Anggota Komisi l DPRD Tangsel, Rizki Jonis.

detakbanten.com, TANGSEL-Restoran Mie Gacoan di Jalan Raya Puspiptek, Kelurahan Buaran, Serpong, disegel Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Penyegelan dilakukan lantaran bangunan tersebut diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).

Menyikapi hal itu, Anggota Komisi l DPRD Kota Tangsel, Rizki Jonis menegaskan, pengusaha yang masuk dan menanamkan modalnya di Tangsel, agar mentaati aturan, dan tidak seenaknya masuk ke Tangsel dengan tidak mentaati aturan yang berlaku.

Dia juga mengaku menyambut baik adanya investor yang masuk ke Kota Tangsel. Karena, keberadaan investor yang menanamkan modalnya di Tangsel, dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Tangsel. Namun begitu, semua harus mengikuti peraturan.

"Tangsel itu punya aturan, dimana pun daerah-daerah lain juga punya aturan. Jadi mie gacoan ini harus mentaati aturan," katanya di Gedung DPRD Kota Tangsel, Selasa (24/1/2023).

Menurutnya, pengusaha yang memiliki modal besar, tidak bisa seenaknya untuk tidak mengindahkan aturan yang berlaku di Tangsel. Pengusaha yang masuk ke Tangsel, harus memiliki izin kemudian mengikuti ketentuan yang ada dalam peraturan tersebut.

"Kita ngak butuh pemodal yang semena-mena, mendingan ngak usah nanam modal di Tangsel. Dari pada mereka ngak tertib, ngak mentaati aturan, mendingan mereka buat aja diluar Tangsel. Jangan mentang-mentang, gitu lho. Mentang-mentang punya duit, mentang-mentang ada backing, kita ngak takut," tegasnya.

Dia juga mengapresiasi kerja Pol PP Tangsel yang telah bertindak tegas menegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tangsel dengan menyegal restoran tersebut.

"Kita minta Pol PP jangan kendur. Terus dan tetap semangat menegakan Perda di Tangsel. Kita mengapresiasi kinerja Pol PP. Siapa pun yang melanggar aturan, tindak tegas aja tanpa pandang bulu," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah bangunan di Jalan Raya Puspiptek, Kelurahan Buaran, Serpong, disegel Pol PP Kota Tangsel. Bangunan yang sedianya akan dijadikan restoran Mie Gacoan itu, diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).

Kepala Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan, penyegelan terhadap bangunan restoran Mie Gacoan tersebut diduga melanggar Perda Bangunan dan Gedung nomor 6 tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.

"Sebelum dilakukan penyegelan kami telah meminta keterangan kepada penanggung jawab bangunan tersebut. Menurut keterangan yang diberikan oleh bagian legal restoran," kata Oki dalam rilis yang diterima wartawan, Jumat (6/1/2023) lalu.