Abdul Rozak Korlap unjuk rasa mengatakan, cita - cita berdirinya Provinsi Banten adalah untuk kesejahteraan masyarakat Banten secara keseluruhan, namun, setelah runtuhnya rezim Ratu Atut Chosiyah ternyata belum berhenti juga praktek korupsi di pemerintahan yang saat ini di pimpin PLT Gubernur Banten Rano Karno, hal itu seolah menjadi budaya turun menurun.
"Kami sangat malu melihat kondisi anggota DPRD Provinsi Banten yang secara berjamaah merampok, membegal APBD provinsi Banten mengatasnamakan rakyat, mengatasnamakan pembangunan, namun ditubuh DPRD sendiri mengidap praktek korupsi yang sangat kronis,"ujarnya.
Lebih lanjut Abdul mengatakan, fungsi DPRD dipengawasan dan kekuatan politik kelompok partai menjadi senjata tajam untuk mengeruk APBD provinsi Banten.
Bagaimana tidak ratusan proyek penunjukan langsung (PL) yang di kerjakan oleh pengusaha di sunat sampai 25 %, dana hibah yang diberikan kepada pesantren dan yayasan dipotong 15 hingga 50 persen dana aspirasi menjadi bahan dagangan untuk memperkaya diri sendiri.
"Patut diduga pengadaan buku peraturan perusahaan dan perjanjian kerjasama (TP Dan KB) di Dinas tenaga kerjayang nilainya sebesar RP 2, 5 milliar kemudian di pecah menjadi penunjukan langsung (PL) senilai 75 juta per kegiatan yang rencana umum pengadaan (RUP) nya tidak di terbitkan di LPSE, banyaknya permasalahan korupsi yang terjadi sejauh ini penegak hukum Polda Banten Dan kejaksaan tinggi Banten tidak melakukan langkah - langkah hukum secara kongrit untuk menyeret para anggota dewan yang terlibat korupsi,"ungkapnya.