Print this page

Perkrim Minta Pengembang Perumahan Kooperatif Serahkan PSU

Perkrim Minta Pengembang Perumahan  Kooperatif Serahkan PSU

detakbanten.com TANGERANG – Dinas Perumahan pemukimn dan Pemakaman ( DPPP) Kabupaten Tangerang meminta agar pengembang kooperatif serahkan fasos dan fasum diserahkan kepada Pemkab Tangerang. Hal tersebut dikatakan Iwan Firmansyah Kepala Dinas perumahan pemukiman dan pemakaman kepada awak media, menurutnya dalam memenuhi tugasnya, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang terus menyelenggarakan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan pada kawasan perumahan di wilayah Kabupaten Tangerang.

" Pada tahun 2021 sebanyak 27,78% perumahan sudah melakukan serah teeima fasos dan fasum"terang Iwan Firmansyah.

Dia mengatakan, dari 630 perumahan yang ada di Kabupaten Tangerang sebanyak 175 perumahan sudah melakukan serah terima sampai 2021, dan ada 455 perumahan yang belum melakukan serah terima.

Sebelumnya, pada tahun 2020 sebanyak 377 bidang tanah PSU diserahterimakan. Sebanyak 2.904 bidang tanah PSU yang sudah tercatat pada buku inventaris barang milik daerah sampai dengan tahun 2020, dan sebanyak 98 bidang tanah yang sudah disertifikasi.

Pemkab Tangerang melalui DPPP Kabupaten Tangerang dalam hal ini melaksanakan serah terima PSU berdasarkan UU No 1 Tahun 2011 tentang kawasan perumahan dan pemukiman, lalu Permendagri No 9 Tahun 2009 tentang tata cara penyerahan PSU dan diturunkan pada Perda No 4 Tahun 2012 Tentang Penyerahan PSU.

“Jadi regulasi yang ada sudah cukup, namun kami juga dimonitor oleh tim Korsupgah KPK Banten termasuk wilayah Kabupaten Tangerang dalam rangka percepatan pelaksanaan dan penertiban PSU yang belum diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang,” jelas Iwan.

Iwan melanjutkan kami dari DPPP selalu mengedepankan ketentuan dan aturan yang ada pada regulasi sehingga PSU yang akan diserahterimakan pada Pemerintah Daerah dapat diterima dengan kondisi yang sesuai dengan ketentuan yang ada