Print this page

Peras Pelaksana Proyek Jembatan Dadap, Tiga Oknum Ormas ditangkap Polisi

Peras Pelaksana Proyek Jembatan Dadap, Tiga Oknum Ormas ditangkap Polisi

detakbanten.com, TANGERANG, - Polisi menangkap tiga pelaku pemerasan berasal dari dua organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Tangerang, Banten.

Praktik dugaan pemerasan tiga oknum ormas itu dilakukan terhadap pelaksana pengerjaan proyek renovasi Jembatan Dadap, Kecamatan Kosambi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan aksi pemerasan ini dilakukan oleh tiga pelaku berinisial RAW (37), AD (47) dan MY (50).

Mereka mendatangi dan mengintimidasi karyawan yang sedang bekerja untuk menyetop pengerjaan proyek, dengan dalih meminta kekurangan uang keamanan sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dari total yang diminta sebesar Rp.22.000.0000,- (dua puluh dua juta rupiah).

"Pihak CV. RJP selaku pelaksana pengerjaan proyek merasa terancam dan dirugikan atas perbuatan oknum tersebut, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota," kata Zain dalam keterangannya Sabtu, (12/11/2022).

Kapolres mengungkapkan penangkapan dilakukan anggotanya di Rumah Makan Saung Ibu, Kecamatan Teluknaga pada saat penyerahan barang bukti uang yang diminta oleh para pelaku.

"Kita mengamankan uang sebanyak 10 juta rupiah, 3 unit Handphone, rekapan percakapan antara korban dengan para pelaku berikut 3 unit sepeda motor milik pelaku," ujar Kombes Zain Dwi Nugroho.

Menurutnya, tindakan para pelaku ini merupakan tindakan premanisme dan menjadi salah satu kasus prioritas Kapolri untuk di berantas, Kasus premanisme ini sangat meresahkan masyarakat.

"Seharusnya oknum ormas ini mendukung percepatan kegiatan pembangunan yang dilakukan pemerintah, bukan malah melakukan penghentian, pengancaman dan pemerasan terhadap pelaksana proyek pembangunan," tuturnya.

Ketiga pelaku tersebut kini telah di tahan di rutan Polres Metro Tangerang kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun penjara. (Mus / Day)