"Saya telah melayangkan gugatan ke PTUN Serang, karena saya sebagai perangkat desa melihat kades baru telah melanggar Permendagri 67 tahun 2017," kata Obi, Kamis (20/1/2022).
Obi mengatakan, seharusnya sebagai aparat pemerintah harus aturan dikedepankan, selain itu laporan gugatan yang dilaporkannya ke PTUN, agar tidak terjadi lagi keputusan Kades yang sewenang-wenang dan menabrak aturan hukum terhadap perangkat desa di masa mendatang, maka sari negara hadir lewat PTUN agar para perangkat desa yang merasa dizolimi Kades mendapatkan keadilan.
"ini Nomor perkaranya 7/G/2022/PTUN.SRG tertanggal 17 Januari 2022," kata Obi.
Diketahui, Kades Pasanggarahan, Agus Setyantoro telah mengajukan rekomendasi pemberhentian perangkat desa nomor 140/027/DS. PSG/XI/2021 atas nama Muhamad Sobi yang menjabat Kasi Pelayanan kepada Camat Solear, Kabupaten Tangerang, Banten.