Print this page

Perangkat Desa Pesanggrahan Gugat Kades Ke PTUN

Perangkat Desa Pesanggrahan Gugat Kades Ke PTUN

Detakbanten.com, KAB. TANGERANG -- Perangkat Desa Pesanggrahan Kecamatan Solear Muhamad Sobi menggugat Kades terpilih Agus Setyantoro ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Serang, Obi sapaan Muhamad Sobi menganggap keputusan Kades Pesanggrahan telah melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah.

"Saya telah melayangkan gugatan ke PTUN Serang, karena saya sebagai perangkat desa melihat kades baru telah melanggar Permendagri 67 tahun 2017," kata Obi, Kamis (20/1/2022).

Obi mengatakan, seharusnya sebagai aparat pemerintah harus aturan dikedepankan, selain itu laporan gugatan yang dilaporkannya ke PTUN, agar tidak terjadi lagi keputusan Kades yang sewenang-wenang dan menabrak aturan hukum terhadap perangkat desa di masa mendatang, maka sari negara hadir lewat PTUN agar para perangkat desa yang merasa dizolimi Kades mendapatkan keadilan.

"ini Nomor perkaranya 7/G/2022/PTUN.SRG tertanggal 17 Januari 2022," kata Obi.

Diketahui, Kades Pasanggarahan, Agus Setyantoro telah mengajukan rekomendasi pemberhentian perangkat desa nomor 140/027/DS. PSG/XI/2021 atas nama Muhamad Sobi yang menjabat Kasi Pelayanan kepada Camat Solear, Kabupaten Tangerang, Banten.