Print this page

Penundaan Pemilu 2024, KPU Kota Serang : Tahapan Pemilu Tetap Berjalan

KPU kota serang. KPU kota serang.

Detakbanten.com, SERANG - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda Pemilihan umum atau Pemilu 2024 mendatang.

Salah satu alasan karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengabaikan putusan Badan Pengawas pemilihan Umum (Bawaslu).

Hal itu dikarenakan, KPU dinilai tidak menjalankan putusan Bawaslu RI Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022.

Dalam putusan itu, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan kepada Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan dalam 1 x 24 jam.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang Ade Jahran mengatakan bhawa pihaknya tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan Peraturan KPU RI, meskipun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan penundaan sisa tahapan Pemilu 2024.

"Kita masih tetap kerja, dan tahapan pemilu 2024 tetap berjalan terus," ungkap Ade Jahran, saat dikonfrimasi, Kamis (9/3/2023).

Ade Jahran menuturkan, KPU Kota Serang tetap akan menjalankan dan melaksanakan tahapan pemilu, mengingat tidak ada perubahan atas regulasi PKPU terkait tahapan dan jadwal Pemilu.

Saat ini pun pihaknya sudah melakukan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) di untuk pemutakhiran data pemilih tetap berlanjut.

"Untuk Tahapan coklit di kPU kota serang, pantarlih sudah mencapai 77 persen. Itu laporan yang masuk ,sementara, kita masih menginventarisir laporan dari masing masing PPS yang dilaporkan melalui PPK," terangnya.

KPU Kota Serang melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh 1860 petugas panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

"Berdasarkan data penduduk potensial pemilih Pemilu (DP4) dan daftar pemilih tetap (DPT) di kota Serang sebanyak 506.389 jiwa sebagai calon pemilih Pemilu 2024," tutupnya.