Print this page

Penjabat Sementara Kepala Desa Bisa Diusulkan Dari PNS OPD

Penjabat Sementara Kepala Desa Bisa Diusulkan Dari PNS OPD

detakbanten.com TIGARAKSA -- Penjabat sementara kepala desa yang akan menggantikan kades yang habis masa jabatannya bisa diusulkan dari PNS pada organisasi perangkat daerah (OPD), hal tersebut dikatakan Ahmad Hapid kepada wartawan.

Hapid mengatakan, sesuai Perda 09 tahun 2014 tentang tata cara pilkades, pasal 112 tentang masa jabatan kepala desa yang habis jabatanya, didalam perda tersebut tidak dijelaskan secara detail dari unsur PNS mana aja yang bisa menjabat penjabat sementara.

" Jadi tidak hanya PNS kecamatan saja yang bisa menjabat sebagai penjabat Kades, dari OPD lain juga bisa mengusulkan" terang Hapid.

Pada pilkades serentak 17 Nopember 2019 yang akan datang kata Hapid, ada 153 desa yang akan menyelenggarakan Pilkades, secara otomatis DPMPD akan ada banyak kekosongan Pjs Kades.

"Karena dengan jumlah PNS yang ada di Kecamatan jumlahnya sangat minim, bisa saja OPD mengusulkan pegawainya " terangnya.