Print this page

Pengecer Judi Togel Jaringan Tigaraksa Dibekuk Polisi, Berapa Omzet Perhari?

Pengecer Judi Togel Jaringan Tigaraksa Dibekuk  Polisi, Berapa Omzet Perhari?

detakbanten.com TIGARAKSA-Satuan resimen kriminal Polresta Tangerang, menciduk pengecer dan pengepul judi jenis togel Hongkong dan Singapura asal Cileles, Kecamatan Tigaraksa. Setidaknya, ada empat orang tersangka yang diamankan polisi hasil pengungkapan kasus itu.

Ke empat tersangka yang kini meringkuk dijeruji sel tahanan polisi itu pun, memiliki tugas dan peran yang berbeda-beda dalam menjalankan bisnis haram tersebut.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, terungkapnya kasus judi togel tersebut berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya, informasi itu dikembangkan dengan dilakukannya observasi yang dipimpin Kanit Jatanras Iptu Dedi Ruswandi dan Kasubnit 1 Ipda Fikri Abdul Aziz.

"Informasi yang kami dapat, di kawasan Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, ada seseorang yang sering melakukan kegiatan mengecer judi jenis togel Hongkong dan Singapur," kata Wahyu, Senin (25/1/2020).

Tak butuh waktu lama, polisi pun kemudian meringkus seorang pria berinisial IN (56) di Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa. Saat ditangkap, IN kedapatan tengah melayani pasangan judi. Dari tangan IN, barang bukti berupa uang tunai dan kertas rekapan nomor pasang judi ikut diamankan sebagai barang bukti.

"Peran tersangka IN adalah pengecer. Dari keterangan IN, kami kemudian menangkap tersangka lainnya," ujar Wahyu.

Kata Wahyu, hasil pasangan yang ada pada tersangka IN, kemudian di setorkan ke tersangka lainnya yakni SY (42). Polisi pun langsung melakukan pengejaran terhadap SY di Desa Sodong, Tigaraksa. SY tak berkutik saat ditangkap polisi dikediamannya. Dari keterangan SY, hasil setoran bisnis haram yang ia lakukan kemudian disetor ke tersangka lainnya yakni HS (41).

"Tersangka SY dan HS mengakui sebagai pengepul uang pasangan judi untuk selanjutnya disetorkan lagi ke tersangka OM berusia 47 tahun," terang Wahyu.

Para tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka pun akan dijerat Pasal 303 KUHP.

Wahyu menegaskan, petugas akan terus mengejar sindikat judi togel hingga ke level bandar tertinggi. Dia pun mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi mengenai peredaran judi togel segera melapor ke kepolisian.

"Kami imbau masyarakat untuk menjauhi praktik judi togel. Setiap praktik judi akan kami tindak tegas," tandasnya.