Berdasarkan keterangan penerima PKH Desa Badak Anom Nurhayati, dirinya selain menjadi penerima PKH, dirinya juga penerima bantuan pangan non tunai ( PBPNT), setiap bulanya dia mengambil sembako senilai 200rb di sebuah agen e-waroeng milik Muhaimin pendamping PKH di Desa Badak Anom Kecamatan Sindang Jaya , disitu dia menerima beras, telor, ayam 1 ekor, sayur mayur.
Sementara saat dikomfirmasi langsung, Muhaimin mengakui jika dirinya sebagai agen e waroeng, dirinya, namun membantah jika dirinya disebut melanggar aturan, karena dirinya menjadi agen e waroeng terlebih dahulu sebelum dia menjadi pendamping PKH.
" Saya kan lebih dahulu menjadi agen e waroeng sebelum menjadi pendamping PKH," terang Muhaimin kepada wartawan, Minggu (26/04/2020) lalu, saat menemui anggota PKH dirumah salah satu penerima PKH Desa Badak Anom.