Print this page

PEMPROV BANTEN BERIKAN SOSIALISASI BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT

PEMPROV BANTEN BERIKAN SOSIALISASI BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT

detakserang.comSERANG - Pemerintah Provinsi Banten melalui Biro Hukum menyelenggarakan Sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Hotel Bintang Laguna Kota Cilegon, Senin (20/10).

Sosialiaasi bantuan hukum diikuti oleh peserta dari kecamatan dan kelurajan di wilauah probinsi banten. Kegiatan ini dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Drs. Asmuji Hama Winata.

Asmuji HW. menyampaikan berharap sosialisasi bantuan hukum bagi masyarakat ini sebagai implementasi Perda dan juga sebagai amanat kostitusi dimana di dalamnya telah tertuang semua warga negara di pandang sama kedudukannya di hadapan hukum.

Menurutnya kegiatan ini merupakan satu langkah maju dalam mewujudkan negara Indonesia sebagai negara hukum yang sebagai mana tertuang dalam perundang-undangan yang ada.

Negara menjamin perlindungan hukum bagi warganya, kepastian hukum bagi masyarakatnya serta kedudukan yang sama di depan hukum bagi rakyatnya.

Oleh karena itu Asmuji menerangkan sebagai salah satu implementasi terhadap hal tersebut saat ini Pemprov Banten juga telah membentuk tunas integritas dalam pencegahan korupsi melalui Pergub pengendalian gratifikasi dan akan segera menyusun kode etik bagi Apatatur Sipil Negara dalam mewujudkan good goverment dalam rangka tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Terkait kedudukan setiap masyarakat di depan hukum plt Sekda juga menghimbau kepada jajaran pemerintah kab/kota sampai kelurahan ntuk dapat memberikan sosialisasibantuan hukum bagi masyarakat.

" Dalam kesempatan ini saya menghimbau kepada camat lurah maupun praktisi bantuan hukum untuk dapat mensosialisasikan wawasan hukum terutama bagi masyarakat miskin karena sudah menajadi hak hak masyarakat sebagaimana yang diamanatkan konstitusi kita" terangnya.

Asmuji mencontohkan bila terjadi masyarakat miskin yang tersandung kasus hukum ringan untuk dapat diselesaikan melalui mediasi dengan pertimbangan rasa keadilan bagi masyarakat sekalipun hukum telah mengatakan seseorang pribadi itu atau masyarakat telah melanggar aturan atau hukum
Untung Saritomo, Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Hukum melaporkan sosialisasi bantuan hukum bagi masyarakat ini sebagai implementasi Perda No. 3 tahun 2013.