Print this page

Pemprov Babel Bersama BPJS Sepakati Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Pemprov Babel Bersama BPJS Sepakati Jaminan Kehilangan Pekerjaan

detakbanten.com, BABEL - Memastikan tenaga kerja sejahtera, Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Abdul Fatah bersedia menandatangani Perpanjangan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Kerja Wakil Gubernur Babel, Senin (25/04/2022).

“Terima kasih, semoga masyarakat pekerja bisa merasakan kehadiran BPJS di negeri ini,” tutup Wagub Abdul Fatah.

Kegiatan ini mempertemukan Wagub Abdul Fatah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Elfiana dan Kepala Kantor Cabang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Babel, Agus Theodorus Parulian Marpaung, untuk memperpanjang kesepakatan lama yang berakhir pada September 2022.

Selain perpanjangan kerja sama hingga September 2023 mendatang, terdapat penambahan poin yang disepakati yaitu, Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

“Bagus program ini, bisa melindungi pekerja jika suatu saat mengalami kehilangan kerja,” ungkap Wagub Abdul Fatah.

Bersumber dari dana pemerintah, Kadisnaker, Elfiana menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan yang akan mendistribusikan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan kepada pihak yang mengalami kehilangan pekerjaan.
Selain pesangon dan jaminan hari tua, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga akan mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan syarat dan ketentuan tertentu.

"Hal ini perlu di ingatkan ke perusahaan-perusahaan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, agar hak pekerja bisa dipenuhi," Kepala Dinas Ketenagakerjaan Elfiana.

Penandatanganan ini di tulis dalam Addendum Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Selatan Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakarjaan Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Nantinya peserta penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan mendapatkan uang tunai berkala selama 6 bulan, pelatihan kerja agar peserta dapat meng-upgrade kemampuan dan memiliki skill, serta kita bantu bukakan akses bursa kerja yang bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan. JKP ini terdiri dari JKK dan program pemerintah pusat, sehingga peserta tidak perlu menambah iuran,” jelas KKC BPJS Babel, Agus yang juga menegaskan bentuk kerja sama ini dinilai menguntungkan para tenaga kerja.

Pada kesempatan ini, pihak BPJS juga melaporkan bahwa telah memberikan 21 klaim jaminan kematian peserta pekerja rentan sektor informal penerima bantuan iuran Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang langsung disampaikan kepada ahli waris dengan total senilai Rp 882.000.000. (DF)