Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan pihaknya langsung menerapkan sanksi Perda tersebut berupa kurungan penjara 6 bulan atau denda mencapai 50 juta.
"Iya, (akan diterapkan, red) Perda Tibum," katanya saat ditemui detakbanten.com di Gedung DPRD Tangsel, Kamis (30/9/2021).
Menurutnya, diterapkannya sanksi pada manusia silver lantaran sudah berulang kali mereka dilakukan razia dan masih saja banyak yang berkeliaran di jalan umum.
"Ini bukan tindakan pertama ya penertiban manusia silver, sudah berulang kali. Kita sudah melakukan tindakan operasi pada mereka berulang kali," ungkapnya.
Dirinya pun mengaku sudah meminta kepada Satpol PP Tangsel dan Dinas Sosial Tangsel untuk selalu melakukan razia manusia silver.
"Saya sudah mewanti-wanti kepada Satpol PP dan Dinas Sosial jangan bosen, terus saja melakukan operasi saja." tandasnya.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan merazian para manusia silver yang meminta-minta di tempat umum.
Kabid Penegak Perundang-Undangan Satpol PP Tangerang Selatan, Sapta Mulyana mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 19 orang, 5 diantaranya anak dibawah umur.
"Dimana pada hari ini kita jaring ada 19 manusia silver dan juga pengamen. Dari 19 ini ada 10 laki-laki dewasa 4 perempuan dewasa dan 5 anak dibawah umur," katanya saat ditemui detakbanten.com di Kantor Dinas Sosial Tangsel, malam tadi (28/9/2021). (Raf)