Print this page

Pemerintah Batalkan PPKM Level 3, Polda Banten Terapkan Ganjil Genap di Jalur Tol

Pemerintah Batalkan PPKM Level 3, Polda Banten Terapkan Ganjil Genap di Jalur Tol

Detakbanten.com SERANG - Pemerintah pusat secara resmi telah membatalkan pemberlakuan PPKM Level 3 di seluruh wilayah di Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)

Meski demikian, pada saat libur Nataru, Pemprov Banten telah sepakat untuk tetap melakukan pengetatan protokol kesehatan (prokes) covid-19

"Libur Nataru itu tetap kita sepakati, untuk memberlakukan pengetatan protokol kesehatan, tapi tetap diberikan perlonggaran," ungkap Gubernur Banten Wahidin Halim atau akrab disapa WH saat ditemui di Mapolda Banten, Rabu (8/12/2021).

Meski begitu, WH mengaku belum tahu perkembangan mengenai pembatalan penerapan PPKM Level 3 di setiap wilayah.

Menurutnya hal itu perlu untuk melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu dengan Forkopimda Banten.

"Saya belum tahu perkembangan apakah masih diberlakukan PPKM level 3 atau level 1 saya pikir ini perlu di koordinasikan terlebih dahulu," ujarnya.

Sementara itu, Wakapolda Banten Brigjen Pol Ery Nursatari menuturkan, bahwa penerapan PPKM level 3 pada saat nataru itu memang dibatalkan oleh pemerintah pusat.

Akan tetapi, kata Wakapolda, bahwa saat ini di beberapa Kabupaten/Kota di provinsi Banten masih ada yang berada di level 3.

"Jadi nanti kita akan menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat dengan merapatkan bersama dengan pak Gubernur secara keseluruhan," paparnya.

Adapun kebijakan seperti apa, kata Ery, nanti Gubernur Banten yang akan menentukannya. Sementara pihaknya yang kemudian melaksanakan semua kebijakan tersebut.

"Yang terpenting prokesnya tetap kita jaga, jangan sampai Omicron (jenis varian covid-19 yang baru,-red) masuk ke kita," terangnya.

Dikatakan Wakapolda bahwa pada saat Nataru, pihaknya akan memberlakukan ganjil genap di jalur tol. Yang akan dimulai sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga tanggal 2 Januari 2022.

"Kebijakannya nanti akan diberlakukan Ganjil Genap yang berlaku di jalan tol," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Wakapolda, selama Nataru, tempat-tempat pariwisata, hiburan, hotel juga tetap dibuka. Namun pada pelaksanaanya, tetap dibatasi 50 persen dengan prokes yang ketat.(Aden)