Print this page

Pelaku Ranmor Asal Lampung Dibekuk Anggota Satreskrim Polresta Tangerang

Pelaku Ranmor Asal Lampung Dibekuk Anggota Satreskrim Polresta Tangerang

detakbanten.com TIGARAKSA -- Dua orang pelaku spesialis pencurian motor (Curanmor) asal Lampung Dibekuk unit Reskrim Polresta Tangerang, pelaku berinisial IRS dan MS diamankan Polresta Kabupaten Tangerang, dalam menjalankan aksinya pelaku tidak segan - segan melakukan kekerasan terhadap korban, dalam pengakuannya kepada petugas, pelaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 5 kali.

" Korban bernama Deris Nuranda Fradika warga Kabupaten Tangerang terkejut saat sedang memarkirkan kendaraan roda dua di danau citra raib dibawa pelaku pada Rabu (14/2/2021) 14.00 WIB." terang Kapolresta Tangerang Kombes pol Wahyu Sri Bintoro, saat menggelar jumpa pers dihalaman Mapolresta Tangerang, Senin (01/03/2021).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan dari laporan korban, kemudian unit Reskrim Polresta Tangerang melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

"Para tersangka ini juga sudah 5 kali melakukan aksinya, dua kali di wilayah Serang dan tiga kali di Kabupaten Tangerang," ujar Wahyu.

Ia menjelaskan kedua pelaku saat melancarkan aksinya mereka melakukan pengamatan terlebih dahulu terhadap targetnya. Kemudian kedua pelaku membagi perannya masing-masing.

"Kedua tersangka ini melakukan kegiatan pengamatan kepada target, setelah merasa aman dan korban tidak terlihat, tersangka langsung melakukan aksinya," tuturnya.

"IRS merusak lubang kuncinnya dengan leter T, sementara MS (bagian) mengawasi," sambungnya.

Pada kesempatannya, Wahyu menerangkan pihaknya sedang melakukan proses lebih lanjut. Guna mengetahui apakah ada TKP lain di wilayah tersebut.

Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.