Print this page

Pelaku Pembunuhan Warga Teluknaga Digelandang Ke Kejaksaan

Pelaku Pembunuhan Warga Teluknaga Digelandang Ke Kejaksaan

Detakbanten.com TANGERANG -- Empat pelaku pembunuhan digelandang oleh penyidik Polda Metro Jaya Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Pada Rabu (29/09/2021), ke empat pelaku yang merupakan anak dibawah umur tersebut adalah Alpiyan, Ilham Abdul Karim, Abidin, Muhamad Arifin.

" Perkaranya dari Polda Banten, kemudian ditahap dua kan ke Kejari Kabupaten Tangerang, yang membawa pelaku berikut barang buktinya ada penyidik Polda Metro Jaya dan Jaksa dari Kejati Banten,'kata Nana Lukmana Kasi intel Kejari Kabupaten Tangerang.

Nana mengatakan, pelaku anak - anak dibawah umur berjumlah empat orang, tiga orang pelaku dewasa masih di Polda Metro Jaya, sementara satu orang masih berstatus daptar pencarian orang (DPO), kasus pembunuhan terhadap korban bernama Mochamad Al Idrus (19) di Teluk Naga, Desa Tanjung Burung, Kabupaten Tangerang hingga ini dipicu karena tersangka dendam kepada korban.

"Salah satu Inisiator pelaku dendam karena pernah terjadi perselisihan perkelahian antara korban dan pelaku utama," terang Nana Lukmana, Rabu (29/09/2021).

Sementara Kasipidum Kejari Kabupaten Tangerang Muktar Arifin mengatakan, kasus pembunuhan yang terjadi di Teluk Naga ini pelakunya berjumlah 8 orang, namun satu orang masih dalam pengejaran petugas, dua jaksa penuntut umum ( JPU) dari Kejari Kabupaten Tangerang sudah ditunjuk untuk melakukan persidangan, pelaku akan dijerat pasal 170, pasal 338, pasal 351, tentang pembunuhan, penganiayaan dan pengeroyokan.

" Berkas perkara sudah diteliti oleh Kejaksaan, dan sudah lengkap, karena secara aturan jika pelaku masih dibawah umur, maka persidangannya dipercepat,"tandasnya.