Print this page

Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Pedagang Sayur Dibekuk Polisi

Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Pedagang Sayur Dibekuk Polisi

Detakbanten.com, SERANG - Kasus Pembunuhan wanita separuh bayah bernama M (43) pedagang sayuran warga Desa Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang berhasil diungkap polres Serang yang ditemukan tewas pada Selasa 9 Febuari 2021.

Tak butuh lama, Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang dan personil Unit Reskrim Polsek pun Cikande menangkap inisial A (26) di kediamannya.

Kapolres Kabupaten Serang, AKBP Mariyono mencertikan, bahwasanya kejadian tersebut terjadi pada saat korban hendak pergi ke pasar pada pukul 04:00 WIB. Dalam perjalanan, kata Mariyono, korban melewati jalan rusak di sekitar kandang sapi, Desa Parigi.

Saat itu korban langsung di hadang oleh tersangka A (26), kemudian sambungnya, di cekik dari belakang.

"Setelah korban terjatuh dari motor. Kemudian dilepas cekikan, korban bilang jangan ngapa-ngapain saya, karena anak saya banyak. Tapi pelaku ini tidak peduli, dan di bawah pengaruh minuman alkohol mencekik hingga 5 kali," ungkap AKBP Mariyono kepada awak media, saat konfresi pers di Mapolres Serang, Jalan Kragilan, Kabupaten Serang, Jum'at(12/2/2021).

Lanjut AKBP Mariyono, ternyata tersangka sudah melakukan minum-minum dari pukul 15:00 Wib sampai esok hari pukul 04:00 Wib di gubuk dekat kandang sapi bersama 7 orang teman ya.

Namun, dikatakan Mariyono, pada pukul 03:00 Wib 5 orang temen ya pulang kerumah dan tersisa tersangka bersama seorang teman.

Di pukul 04:00 Wib, Mariyono menjelaskan, tersangka bersama seorang teman hendak pulang. Tetapi, kata dia, seorang teman pulang duluan meninggalkan tersangka jalan kaki melalui kandang sapi jalanan sepi.

"Pengakuan dari tersangka jalanan sepi, lalu dia melihat ada sepeda motor lewat. Dia pun bersembunyi di semak-semak, dan langsung melakukan aksi pembunuhan. Setelah di bunuh, si korban pun di setubuhi sebanyak satu kali," jelasnya.

Kapolres menerangkan, motif tersangka karena birahi, dan dibawah pengaruh minuman berakhohol berjenis tuak.

"Tersangka nafsu birahi, dan tersangka tidak saling kenal dengan korban. Tersangka Inipun residivis, dengan kasus penganiayaan," pungkasnya.

Diketahui, tersangka A merupakan pekerja buruh serambutan dan seorang sendiri tidak ada anak maupun istri. Sedangkan korban adalah seorang ibu 4 anak dan memiliki suami. Dikenal ramah saat berjualan sayur mayur.

Dari tersangka, Polres Serang mengamankan barang bukti sebuah sebuah motor berjenis honda dengan plat nomor A 5424 EN, berserta pakaian dan celana dalam korban.

Akibat perbuatannya, tersangka A (26) dijerat pasal 338 kuhp dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Aden).