Print this page

PB HMI Sebut Alvin Lim Pembangkangan Terhadap Peradilan

PB HMI Sebut Alvin Lim Pembangkangan Terhadap Peradilan

Detakbanten.com, Kab. Tangerang -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus perkara dengan terdakwa Alvin Lim dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Mesti telah diputus bersalah, Alvin Lim pasca lepas demi hukum saat menjalani proses sidang tingkat pertama, hingga hari ini belum juga ditahan.

Menanggapi hal tersebut, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) dalam hal ini Ketua PB HMI Bidang Hukum dan Ham, Yefri Febriansah menyatakan perlunya seluruh pihak untuk menghargai proses peradilan terutama proses hukum yang ada di pengadilan.

"Kita harus jaga Marwah Pengadilan, institusi yang jadi harapan rakyat untuk mendapat kepastian hukum dan keadilan, dengan mentaati perintah pengadilan," Ungkapnya pada Jum'at (16/9/2022)

Lanjutnya, tindakan Alvin Lim yang sering kali tidak hadir di Pengadilan dianggap sebagai penghinaan terhadap Marwah peradilan.
"Ketidakhadiran Terdakwa Alvin Lim menurut kami merupakan bentuk Contempt of court (penghinaan terhadap pengadilan), karena demikian, saudara Alvin Lim harus segera ditahan di Rutan ," Tegas ia

"Demi Marwah Pengadilan, kami berharap nantinya yang mulia Majelis Hakim memerintahkan Kejaksaan untuk menahan Terdakwa Alvin Lim," Tutup pemuda asal Lampung ini

Sebelumnya Alvin Lim telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Putusan : 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL tanggal 30 Agustus 2022, yang mana saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Alvin Lim dijerat dengan perkara Turut Serta menggunakan Surat Palsu atau Yang Dipalsukan Secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan Terdakwa Alvin Lim, SH.,M.Sc.,SFP.