Print this page

Pabrik Cat di Desa jeunjing Diduga Langgar Tata Ruang

Pabrik Cat di Desa jeunjing Diduga Langgar Tata Ruang

Detakbanten.com KAB. TANGERANG - Pabrik Cat milik PT Dippon Sentosa yang beralamat di Desa Jeunjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, masih tetap beroperasi. Padahal Dinas Tata Ruang dan Bangun sudah melakukan pengecekan dan penyegelan beberapa waktu lalu. Membandelnya perusahaan cat tersebut karena instansi terkait seperti Satpol PP dinilai kurang tegas terhadap perusahaan yang melanggar peraturan perizinan ini.

Ketua LSM Gerakan Peduli Lingkungan (GPL) Mory Latupono mengatakan, pabrik milik PT Dippon Sentosa ini sudah berdiri sejak lima tahun lebih. Kami meminta kepada Satpol PP untuk bertindak tegas, agar pabrik tersebut ditutup, karena sudah jelas-jelas jelas melanggar tata ruang wilayah Kabupaten Tangerang.

"Desa Jeunjing sesuai peruntukannya, merupakan wilayah pemukiman padat, namun kenapa ada industri," katanya.

Mory menambahkan, Dinas terkait seperti Tata Ruang dan Bangunan seharusnya melayangkan surat peringatan kepada Satpol PP agar segera di eksekusi. Meski mengaku sudah disegel sejak pekan lalu, tapi pabrik yang memiliki karyawan hingga ratusan orang itu tetap beroperasi.

" Pabrik cat jelas- jelas melanggar namun kenapa dinas dan Satpol PP masih membiarkannya," tegasnya.

Kasi Pengawasan dan Pengendalian pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang Deni Rahmat membenarkan jika pabrik cat tersebut telah disegel. Saat ini pihaknya masih mengunggu itikad baik dari pemilik pabrik cat yang berencana akan memindahkan lokasi pabriknya ke wilayah Cikupa Tangerang.

"Ya pekan lalu sudah kami segel. Pihak pabrik minta waktu untuk memindahkan pabriknya ke wilayah Cikupa," terang Deni.