Print this page

Orang Mati di Tangsel Juga Kena Pajak Lho! Ga Percaya, Ini Rinciannya

Orang Mati di Tangsel Juga Kena Pajak Lho! Ga Percaya, Ini Rinciannya

detakbanten.com, TANGSEL - Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merinci sebanyak 311 jenasah dengan protokol kesehatan Covid-19 telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jombang, Ciputat, Tangsel.

Jumlah itu pun termasuk jumlah tingkat kematian yang dinilai mengalami peningkatan pada bulan September 2020 dengan dimakamkan menggunakan protokol Covid-19 mencapai angka 65 jenasah, Jum'at (23/10/2020).

Kepala Seksi (Kasi) Pemakaman Disperkimta Tangsel, Nazmudin kepada detakbanten.com menyampaikan, jenazah-jenazah yang dimakamkan dengan protokol kesehatan tersebut sudah dibiayai oleh pemerintah.

Biaya tersebut, kata Nazmudin, mencapai sekitar Rp 2. 200 000 setiap jenasah. Rinciannya, Rp 1. 200. 000 untuk biaya peti mati dan Rp 1. 000. 000 untuk biaya penggalian makam.

"Iya betul mereka semua itu yang dinyatakan Covid-19, semua dengan rujukan Puskesmas dan Rumah Sakit seluruh Indonesia. Biaya mencapai Rp 2. 200. 000 untuk ongkos peti mati Rp 1. 200. 000, gali makam Rp 1. 000. 000 dan ambulans gratis hanya saja untuk mengganti bensin,"terang Nasrudin saat dijumpai detakbanten.com diruangannya.

Meski demikian, Nazmudin menjelaskan, jenasah yang telah dimakamkan tersebut nantinya masih dikenakan restribusi Rp 250. 000 untuk per tiga tahunnya.

"Iya betul, nanti keluarganya kita kenakan biaya restribusi sebesar Rp 250. 000 untuk tiga tahun,"tutur Nazmudin.

Informasinya, lahan TPU Jombang setelah digunakan 311 jenasah dengan protokol kesehatan, nantinya juga dipergunakan untuk umum. Lantaran, lahan tersebut masih cukup untuk menampung jenasah lagi sekitar 2.000 jenasah.