Print this page

⁠⁠⁠Operator Desa Dibekali Pengelolaan Keuangan Aset

⁠⁠⁠Operator Desa Dibekali Pengelolaan Keuangan Aset

detakbanten.com KAB. TANGERANG-Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang menggelar pelatihan pengelolaan keuangan aset desa bagi operator dan sekretaris desa pada Selasa (22/08/2017).

Acara yang digelar di aula kantor Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa ( DPMPD) Kabupaten Tangerang ini bertujuan agar operator dan sekretaris desa bisa memahami pengelolaan keuangan dan aset desa yang sesuai dengan undang-undang.

"Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa , yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja desa ( APB Des) atau perolehan hak lainnya yang sah" terang Roni Muharom, Kabid Pembangunan Desa pada Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa ( DPMPD) Kabupaten Tangerang.

Roni Muharom menjelaskan, Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan aset desa.

"Kami berharap agar operator dan sekretaris desa bisa menjalankan tugasnya untuk meneliti rencana kebutuhan aset desa, mengatur penggunaan , pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan aset desa," terangnya.

Sementara Kasi Fasilitasi Perencanaan Pembangunan Budi Lestari mengatakan saat ini desa sangat minim pengetahuan tentang kekayaan aset desa , berdasarkan undang-undang no 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa, beberapa tahapan yang harus disiapkan adalah harus memamahami tahap perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan,penghapusan, pemindahtanganan, petausahaan dan penilaian.

"Aset desa bisa dikerjasamakan ke pihak ketiga sesuai dengan undang-undang ,hanya saja pelaksanaan kerjasama tersebut harus dituangkan dalam surat perjanjian," tandasnya.