Print this page

Omnibus Law Ditolak, SIPIL : Ini Kesalahan di DPR RI

Omnibus Law Ditolak, SIPIL : Ini Kesalahan di DPR RI

detakbanten.com, TANGSEL - Serikat Pekerja Independent Lokal (SIPIL) Tangerang Raya (Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang) mengecam pengesahan Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja, Kamis (8/10/2020).

Menurut SIPIL, dengan adanya penolakan Omnibus Law dari beberapa daerah, pihaknya mendukung gerakan menolak Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja yang dilakukan para mahasiswa dan pelajar.

Ketua Umum SIPIL, Andi Aferi Amrani kepada detakbanten.com mengatakan, dalam mendukung gerakan menolak Omnibus Law, itu sudah disepakati organisasinya yang memiliki anggota sekitar 3500 orang di Tangerang Raya.

"Saya sangat mendukung gerakan menolak UU Omnibus Law, dengan itu saya sangat menyayangkan para dewan di DPR RI dengan cepat memutuskan dan melakukan pengesahan terlalu cepat sekali. Ini yang salah bukan pemerintah, melainkan yang ada di dewan,"terang Andi Aferi Amrani kepada detakbanten.com.

Menurut Andi, seandainya Omnibus Law ditanda tangani presiden dan disahkan, pihaknya menilai akan berdampak terhadap kaum pekerja. Sebab, kata dia, dalam UU itu salah satunya tidak ada cuti kerja meski pekerja sedang hamil.

"Ada dampak terberat jika UU Cipta Lapangan Kerja disahkan. Sebab, Dala isi UU tersebut cuti hamil aja gak ada, juga tanpa pesangon. Sangat banyak dampaknya, saya berharap presiden bisa menyikapi gejolak ini," tegas Andi Aferi Amrani.