Pemuda dengan inisial P (24) dan R (22) ditangkap di Jalan Betet, Kecamatan Karawaci dan Gang Swadaya Kelurahan Kedaung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan mengatakan, setelah kedua pemuda tersebut ditangkap, pihaknya melakukan pengembangan dan mengamankan enam pemuda lainnya. "Dari enam pemuda tersebut, kami lakukan tes urine. Dan lima orang positif sedangkan satunya negatif," ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Saeful Rohman mengatakan, dalam dua hari ke depan pihaknya akan memecat dua oknum Dishub tersebut. "Saya sudah minta surat sama pak sekdis untuk pemecatannya. Jadi lusa sudah bisa dipecat," ujarnya.
Kedua tersangka inisial P dan R melanggar Pasal 114 Ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun.