Print this page

Nyuri Becak Barang Samsul di Ciduk Satreskrim Polres Tanjungbalai Berkat Rekaman CCTV

Nyuri Becak Barang Samsul di Ciduk Satreskrim Polres Tanjungbalai Berkat Rekaman CCTV

Detakbanten.com, TANJUNGBALAI -- Personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang pria atas kasus pencurian sepeda motor (curanmor) becak barang di depan Kantor Dinas Sosial Kota Tanjungbalai, Minggu (3/7/2022).

Tersangka yang bernama Samsul Sitorus (39), Wiraswasta, warga Jalan Anwar Idris Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai. Dijerat dengan melanggar Pasal 362 dari KUHPidana, tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B / 209 / VI/ 2022 / SPKT/ Res.T.Balai/Polda Sumut, Tanggal 29 Juni 2022 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor:Sp-kap / / VI / RES.1.8 / 2022/ Reskrim.

Tersangka dilaporkan oleh korban nya yang bernama Imbran Lubis (53), Wiraswasta, warga Jalan HM. Nur Lingkungan II Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Kapolres TanjungbaIai AKBP Triyadi SH. SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo SH mengatakan kronologi kejadian " telah terjadi tindak pidana pencurian Satu unit sepeda motor (becak barang) BK 4841 VC merk Honda, C70C, No. Rangka PN 107-42611, No mesin C 70E- 8060322, Tahun 1981, di Jalan Jend. Sudirman Lingkungan I Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai," Kata Kasat.

"Saat korban memarkirkan kendaraannya tidak lama kemudian korban kembali dan melihat sepeda motor (becak barang) tidak berada di tempat, selanjutnya korban memeriksa CCTV tempat dimana diparkirkan sepeda motor tersebut selanjutnya ditemukan ciri-ciri yang diduga pelaku Samsul Sitorus, Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah), lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku," Tambahnya.

"Berdasarkan Laporan Polisi tersebut Personil Satreskrim Polres Tanjungbalai langsung melakukan penyelidikan atas kejadian pencurian sepeda motor (becak barang) di tempat kejadian tersebut.
Kemudian sekitar Pukul 16:45 Wib, team opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi bahwa Samsul Sitorus yang awal nya diduga setelah dilakukan pengecekan cctv di TKP sedang berada di Jalan Jend. Sudirman tepat nya di depan Kantor Dinas Sosial Kota Tanjungbalai," Ucak Eri lagi.

"Kemudian team mengamankan tersangka dan langsung mengintrogasi tersangka tentang keberadaan becak barang, setelah di interogasi diketahui keberadaan becak barang tersebut berada di daerah Sei Kepayang, team langsung bergerak ke lokasi
keberadaan becak barang lalu team berhasil mengamankan becak barang tersebut. Selanjut nya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," Pungkas AKP Eri Prasetiyo.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah Satu unit becak sepeda motor (becak barang) BK 4841 VC merk Honda, C70C, No. Rangka PN 107-42611, No mesin C 70E- 8060322, Tahun 1981, yg dicuri oleh tersangka. Satu potong baju lengan panjang warna putih yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian. Satu potong celana panjang warna hitam yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian dan Satu buah topi warna crim dengan tulisan Cardinal Jeans yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian.(Gani)