Print this page

Nunggak Pajak Kendaraan, UPT Samsat Cikande Tagih Perusahaan-Perusahaan

Nunggak Pajak Kendaraan, UPT Samsat Cikande Tagih Perusahaan-Perusahaan

Detakbanten.com, Serang - Unit Pelayanan Terpadu (UPT) samsat cikande, Kabupaten Serang, saat ini fokus mendata dan menyisir kendaraan perusahaan yang menunggak pajak dan juga kendaraan yang ber plat nomor di luar Banten.

"Ada 6 unit mobil besar milik perusahaan yang menunggak pajak di lingkar kabupaten Serang, makanya saya teman teman untuk menagih pajak mobil perusahaan," ungkap Kepala UPT Samsat Cikande, Kabupaten Serang, Rita Prameswari Riva’i, saat ditemui di, kota Serang, Jumat 4 Juni 2021.

Rita menjelaskan, pihaknya pun tak henti- henti untuk mensosialisasikan tentang balik nama kendaraan yang di luar Banten untuk masuk ke Banten.

"Sampai bulan Juni kan masih gratis untuk balik nama kendaraan yang di luar Banten, kita terus sosialisasikan agar berplat nomor A," jelasnya.

Tak hanya itu, pihaknya pun mengadakan samsat Keliling (Samling) di perusahaan wilayah kabupaten Serang dengan kerjsama dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) seperti di Indah Kiat dan Nikomas.

"Kita jemput bola dengan menyiapkan mobil Samling. Jadi masyarakat tak perlu jauh-jauh ke gerai, bayar pajak bisa lewat mobil samling," terangnya.

Diketahui, UPT Samsat Cikande, Kabupaten Serang sangat besar kedua setelah Samsat Balaraja. Dan tahun ini, pihaknya menargetkan untuk pajak kendaraan bermotor sebesar Rp215 Miliar.(Aden)