Print this page

Muspika Tigaraksa, Bubarkan Kerumunan Warga di Pasar Rakyat

Muspika Tigaraksa, Bubarkan Kerumunan Warga di Pasar Rakyat
detakbanten.com TIGARAKSA - Jajaran Polresta Tangerang bersama TNI bergerak cepat mengantisipasi penyebaran virus Corona (COVID-19). Para personel diterjunkan memberikan himbauan kepada masyarakat. Kegiatan itu berlangsung di semua wilayah hukum Polresta Tangerang.
 
Polsek Tigaraksa bersama Koramil 06 dibantu dengan unsur Kecamatan Tigaraksa melakukan pembubaran warga dan para pedagang Pasar Kaget/Rakyat di Lapangan PWS Bugel Tigaraksa Kp. Bugel Kel. Kedaung Kec. Tigaraksa Kab. Tangerang. Jum’at (27/02/20200) pukul 14.30 Wib sampai dengan 16.00 Wib.
 
Kegiatan pembubaran masa ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tigaraksa Kompol David Candra Babega S.Ik SH,MH didampingi oleh Danramil 06 Tigaraksa Kapten Art.P.Sihotang, Lurah Kedaung Rita Wulan Sari S.Kom, Kasi Pol PP Tigaraksa Yayad, Kasi Pol PP Kedaung A Yudi, Personel Polsek Tigaraksa dan Personel Babinsa Kedaung.
 
Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam diwakili Kapolsek Tigaraksa Kompol David Candra Babega S.Ik SH, MH mengatakan kepada awak media, kami bersama unsur Muspika melaksanakan patroli dan mendatangi tempat-tempat umum yang biasa menjadi titik keramaian. 
 
“Bilamana ada keramaian atau berkerumunnya massa kita berikan himbauan dan membubarkannya.”ujar Kompol David.
 
"Kesadaran warga sangat penting untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini, sehingga kami terjun langsung memberikan edukasi agar warga benar-benar memahami peraturan pemerintah dan maklumat Kapolri,"tuturnya.
 
 
“Mengimbau kepada warga yang tengah berkumpul untuk segera kembali ke rumahnya masing-masing. Selain itu, juga diberikan pemahaman tentang pentingnya Physical Distancing dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Corona.”tambahnya.
 
Tambah Kompol Candra, kami mengimplementasikan instruksi Kapolri Jenderal Idham Azis diketahui telah mengeluarkan maklumat tentang Penanganan Covid-19 yang terbit 19 Maret 2020.
 
“Salah satu poinnya yakni tentang larangan bagi masyarakat untuk mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar. Baik di tempat umum mau pun lingkungan sendiri.”terangnya.
 
“Bagi masyarakat yang tidak mengikuti perintah terkait pembubaran massa bakal dikenakan dengan sanksi pidana serta kami akan menindak secara hukum sesuai Pasal 212, 216, dan 218 KUHP," tutup Candra.