Print this page

Miris, Wartawan Diintimidasi Oknum Ormas Saat Liputan

Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)
detakbanten.com TANGSEL - Kekerasan dan intimidasi seakan tidak pernah luput terhadap wartawan atau jurnalis di negeri ini. Walaupun tugas kerja wartawan jelas dilindungi dalam UU Pers nomor 40 Tahun 1999, masih banyak juga wartawan jadi korban kekerasan saat liputan.
 
Kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis terjadi lagi di kota Tangerang Selatan, ini terjadi terhadap Eka Huda Rizky (20), salah seorang reporter media online Kabar6.com. 
 
Eka mengaku mendapat perlakuan kekerasan dan intimidasi dari salah seorang oknum yang diduga anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Forum Betawi Rempug (FBR), Selasa (3/12/2019). 
 
Insiden yang tidak menyenangkan itu terjadi di Lobi Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), tepatnya di Jalan Maruga No.1, Serua, Ciputat, saat dirinya hendak melakukan tugas jurnalistik, ketika melihat keramaian massa FBR mendatangi Kantor Walikota Tangsel, spontan dirinya bergerak untuk meliput.
 
Beginilah kronologi kejadiannya yang diceritakan eka kepada rekan-rekan jurnalis.
 
"Kejadian awal penasaran ada apa rame-rame kedalam Pemkot Tangsel, posisi gw lagi ada di Masjid I'tishom, Ciputat, Tangsel. Sebagai wartawan saya reflek datangin itu massa, ketika saya deketin, saya kalungin ID Card Kabar6.com berharap biar bisa liputan emang karena itu tugas saya. Pas baru pengen ambil foto tuh, ada orang teriak 'Woyy!!!!, Ngapain lu foto-foto, kata seorang anggota FBR sambil deketin saya, Lo gerombolan Satpol PP ya??," jelas Eka menirukan perkataan kasar dari oknum FBR saat dimintai keterangan. 
 
 Selanjutnya, Eka menjelaskan, dalam keadaan suasana panik dirinya mengaku dari media ingin meliput namun hal itu diabaikan dan mereka melakukan intimidasi bahkan terjadi kontak fisik dengan melintir tangan saat merebut Hanphone (Hp). 
 
"Saya jawab saya dari media, ingin meliput. Ehh dia nyamperin saya ramean, sambil bilang apuss gak foto lu!!
Digituin saya bang, padahal saya belum sempat foto. Bohong lu!! coba liat HP loh, saya kasih kan. Tangan kanan saya agak dipelintir," terang Eka. 
 
"Kemudian ada salah satu anggota FBR cewek nyelamatin, sama dua orang dibawa ketempat yang aman. Pas diamanin, saya tetep dikejar sama segerombolan dan ditarik-tarik tangan saya sampe ada bekas luka cakar," tambahnya. 
 
Mengetahui kejadian itu, Direktur perusahaan media Kabar6.com Sukardin tidak terima dengan perlakuan oknum anggota FBR terhadap wartawannya itu, bahkan pihaknya akan membawah tindakan ini keranah hukum dan sedang proses pelaporan ke Polres Tangerang Selatan.
 
"Ini termasuk tindakan premanisme, jadi wartawan kita sudah mengakui kalau dia wartawan dan ingin meliput, tapi masih dianiaya, dia disangka Satpol PP. Disini masuk deliknya, karena tadi ada ancaman hapus foto, itu kena pasal 18 ayat 1 undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang menghalangi tugas jurnalistik, dimana diatur tejerat pidana kurungan selama 2 tahun denda maksimal 500 juta dan yang kedua kena pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Saat ini masih dalam proses melakukan pelaporan," tukasnya.