Print this page

Mendagri Terbitkan Peraturan Nama, Dukcapil Tangsel Lakukan Ini

Kepala Dinas Dukcapil Tangsel, Dedi Budiawan Kepala Dinas Dukcapil Tangsel, Dedi Budiawan

detakbanten.com, TANGSEL - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tangerang Selatan sosialisasikan peraturan penulisan nama yang diputuskan Mendagri.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan mengatur kebijakan tentang penulisan nama di dokumen kependudukan.

Dalam Permendagri, satu di antaranya tentang penulisan nama di dokumen kependudukan paling sedikit dua kata dan tidak boleh melebihi 60 karaker termasuk spasi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Dedi Budiawan mengatakan sudah mensosialisasikan aturan tersebut pada pihak-pihak yang terkait aturan itu.

"Sudah, melalui Camat dan Lurah. Saya kirim semua, baik tiktoknya, berita-berita di media sosial (medsos), termasuk saya share Permendagri itu," katanya saat diwawancarai wartawan detakbanten.com, ditulis Senin (30/5/2022).

Selain itu, Dedi mensosialisasikan juga kepada Tenaga Kesehatan (nakes) seperti dokter dan suster agar saling membantu adanya aturan baru itu.

"Saya juga mensosialisasikan itu, paling mengena to the pointnya itu ke Nakes, karena pertama yang memberikan nama walaupun bukan sebuah dokumen resmi tapi itu sebagai pengantar keterangan kelahiran adalah Nakes tadi. Paling tidak orang mau lahir itu sudah punya niat rencana mau memberikan nama ini. Minta surat keterangan lahir kan sebagai syarat akte lahir," ucapnya.

Meski sudah berlaku, ia mengungkapkan sampai saat di Tangsel belum ada warga yang bermasalah dalam aturan pencatatan nama tersebut.

"Sampai sejauh ini belum, tetapi sekarang ini sistemnya by online kan ya, jadi sudah saya perintahkan operator apabila masih ada yang mengusulkan satu nama itu sementara ditolak dulu," tuturnya.

Ia menjelaskan jika pemohon tidak sesuai dengan sistem yang bekerja itu sudah otomatis tidak diterima datanya.

"Setiap penolakan itu dijelaskan, misal sesuai Kemendagri nomo tiga puluh tujuh tahun dua ribu dua puluh dua anak anda hanya satu kata, tolong tambahkan minimal menjadi dua kata. Dua kata dan tiga kata boleh, asal tidak melebihi dari enam puluh huruf," tuturnya.

Adapun aturan baru ini dimaksudkan untuk mempermudah pelayanan publik terkait administrasi. Seperti, memudahkan pengurusan dokumen dalam negeri maupun untuk kebutuhan di luar negeri.

"Kita saling menghargai walaupun Permendagri ini sesuai yang ditegaskan adalah bersifat imbauan, tetapi tidak ada salahnya ya memberikan nama yang baik terus mengikuti aturan." tandasnya. (Raf/Dea)